Sinergi Penanganan Masalah Hukum, KAI Daop 7 Teken PKS dengan Kejari Kabupaten Madiun

1 Juli 2025 21:30 1 Jul 2025 21:30

Thumbnail Sinergi Penanganan Masalah Hukum, KAI Daop 7 Teken PKS dengan Kejari Kabupaten Madiun
KAI Daop 7 teken kerja sama dengan Kejari Kabupaten Madiun guna optimalkan penanganan hukum dan pengelolaan aset pada Selasa, 1 Juli 2025. (Foto: Humas Daop 7).

KETIK, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejari Kabupaten Madiun, Selasa, 1 Juli 2025. PKS yang ditandatangani ini terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan PKS itu dilakukan oleh Vice President (VP) Daop 7 Madiun Suharjono bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H.

VP Daop 7 Madiun Suharjono menyampaikan bahwa sinergi dilakukan guna meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum.

"Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance) sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum," tegas Suharjono.

Suharjono menambahkan, kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu Daop 7 Madiun untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum lain.

Hal ini berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan, khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting yang melatarbelakangi kerja sama tersebut .

"Sinergi dan hubungan baik ini diharapkan dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian, khususnya dalam menjaga aset dan memajukan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa Indonesia," pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

KAI Daop 7 Kejari Kabupaten Madiun kerja sama Penanganan Masalah Hukum Pengelolaan Aset madiun Jawa timur