KETIK, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan Sistem Informasi Eksekutif (SIE) pada Rabu, 15 Oktober 2025. Sistem ini dirancang untuk memangkas birokrasi yang berbelit, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan transparan.
Langkah tersebut melanjutkan inovasi sebelumnya, yaitu peluncuran Sistem Informasi Growth Wilayah (SIGROW) pada 8 Oktober 2025. Jika SIGROW berfungsi untuk memantau dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, maka SIE hadir sebagai strategi memperkuat pemerintahan digital yang adaptif, responsif, dan kolaboratif.
Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kemendagri, Muhamad Valiandra, menjelaskan bahwa SIE dikembangkan untuk menjawab kebutuhan akan data yang akurat, terpadu, dan disajikan secara real-time. Data tersebut menjadi dasar penting bagi pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Menurutnya, SIE juga menjadi solusi atas berbagai kendala klasik yang selama ini dihadapi, seperti fragmentasi data antarinstansi, rendahnya keterpaduan sistem, dan terbatasnya kemampuan sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi informasi.
“Selama ini, data pemerintah tersebar di berbagai instansi, tidak seragam, dan sering terlambat dipublikasikan. Akibatnya, data belum bisa dimanfaatkan secara maksimal dalam perumusan kebijakan,” jelas Valiandra di Jakarta.
Melalui SIE, ujar dia, seluruh informasi strategis pemerintah—mulai dari data pembangunan, keuangan daerah, kependudukan, hingga layanan publik—akan terhubung dalam satu ekosistem data terpadu.
Sistem ini menampilkan visualisasi data interaktif, analisis cepat berbasis kecerdasan buatan (AI), serta fitur pemantauan capaian program prioritas nasional secara real-time. Dengan dukungan teknologi tersebut, proses pengambilan keputusan dapat berlangsung lebih cepat dan akurat.
“Kami menargetkan efisiensi birokrasi bisa meningkat hingga 30–40 persen, sementara waktu pengambilan keputusan yang sebelumnya butuh hitungan minggu kini dapat dipangkas menjadi hitungan menit. Ini juga berpotensi menghemat anggaran operasional hingga ratusan miliar rupiah secara nasional,” ungkap Valiandra.
Ia menambahkan, sistem ini tidak hanya berfokus pada efisiensi birokrasi, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan publik melalui penyediaan data yang presisi dan relevan. “Dengan data yang valid dan tepat sasaran, pemerintah bisa bergerak cepat mengikuti dinamika perubahan yang terus berkembang,” tambahnya.
Valiandra menegaskan, penerapan SIE sejalan dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penguatan tata kelola data nasional.
Lebih jauh, peluncuran SIE juga mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh yang menitikberatkan pada reformasi birokrasi, hukum, dan pencegahan korupsi.
“SIE diharapkan dapat menjadi katalisator yang memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, mempercepat transformasi digital pemerintahan, serta mendukung terwujudnya visi Asta Cita Presiden Prabowo,” pungkas Valiandra. (*)