KETIK, PALEMBANG – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali harus ditunda.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin 19 Januari 2026, batal dilanjutkan lantaran kondisi kesehatan terdakwa yang belum memungkinkan untuk hadir.
Penundaan sidang terjadi setelah majelis hakim membuka persidangan dan menerima permohonan resmi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Permohonan tersebut disertai surat keterangan medis dari rumah sakit yang menyatakan Alex Noerdin masih menjalani perawatan intensif.
“Yang Mulia, kami mengajukan permohonan penundaan sidang serta menyerahkan surat keterangan sakit dari rumah sakit,” ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Yoserizal, SH, MH menyatakan persidangan tidak dapat dilanjutkan dan memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang.
“Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, persidangan kita tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” ujar Yoserizal sambil mengetukkan palu sidang.
Usai persidangan, penasihat hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, menjelaskan bahwa kliennya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Kondisi kesehatan Pak Alex sedang menurun dan belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan. Saat ini beliau masih dirawat,” kata Titis kepada awak media.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pihak keluarga dan orang kepercayaan terdakwa, Alex Noerdin telah dirawat sejak 13 Januari 2026 di Rumah Sakit Siloam Palembang akibat mengalami hipotensi atau tekanan darah rendah.
“Usia beliau yang sudah menginjak 75 tahun membuat kondisi fisiknya belum stabil. Persidangan yang berlangsung cukup lama tentu membutuhkan kesiapan fisik,” tambahnya.
Titis menegaskan, tim kuasa hukum akan terus berkoordinasi dengan tim dokter guna memastikan kesiapan kesehatan kliennya sebelum kembali menjalani proses persidangan.
Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Januari 2026, dengan catatan kehadiran terdakwa tetap menyesuaikan perkembangan kondisi kesehatannya.
Tak hanya itu, persidangan terhadap terdakwa lain dalam berkas perkara yang sama, yakni Eddy Hermanto, juga turut mengalami penundaan.(*)
