Sidang Kasus Pengeroyokan di Hari Pernikahan, Korban Sudah Memaafkan Terdakwa

23 Oktober 2025 18:48 23 Okt 2025 18:48

Thumbnail Sidang Kasus Pengeroyokan di Hari Pernikahan, Korban Sudah Memaafkan Terdakwa
Terdakwa Reno Apriyanto alias Kecot menjalani sidang virtual dari Rutan Pakjo Palembang dalam kasus pengeroyokan di hari pernikahan korban, Kamis 23 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang terjadi saat pesta pernikahan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 23 Oktober 2025.

Terdakwa Reno Apriyanto alias Kecot menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang, atas dugaan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat terhadap korban Ahmad Handa.

Sidang dipimpin majelis hakim Kristanto Sinapar, SH MH, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi SH dari Kejari Palembang menghadirkan tiga saksi, termasuk korban sendiri, Ahmad Handa.

Dalam persidangan, Ahmad Handa menceritakan peristiwa yang dialaminya terjadi pada Minggu (11/5/2025) di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang—bertepatan dengan hari pernikahannya.

“Saat itu terdakwa datang bersama tiga rekannya menggunakan mobil Toyota Cayla warna cokelat metalik bernopol B 2893 UIN. Begitu saya turun dari mobil, terdakwa langsung menyerang. Dia membacok saya dengan pedang, sementara Yono menembakkan pistol ke udara,” ujar Ahmad Handa di depan majelis hakim.

Korban sempat berlari menyelamatkan diri ke rumah warga, namun tetap dikejar dan diserang secara bergantian hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

Meski nyaris kehilangan nyawa, Ahmad Handa menunjukkan sikap yang mengejutkan di ruang sidang. Ia menyampaikan bahwa dirinya sudah memaafkan terdakwa dan menganggap insiden itu sebagai salah paham.

“Saya tidak ada dendam lagi. Kami sudah saling memaafkan. Ini hanya salah paham, saya sempat diadu domba oleh orang yang tidak dikenal. Terdakwa juga sudah mengganti biaya pengobatan saya,” kata Handa.

Pernyataan tersebut membuat suasana ruang sidang sempat hening sesaat. Majelis hakim pun mengapresiasi sikap korban yang memilih berdamai meski sempat menjadi korban kekerasan berat.

Dalam surat dakwaan JPU, aksi pengeroyokan ini berawal dari dendam lama sejak tahun 2019, di mana korban pernah menusuk terdakwa.

Dua hari sebelum peristiwa, yakni pada Jumat (9/5/2025), terdakwa bersama tiga rekannya Ronal alias Bodang, Yono, dan Bambang alias Toya (masih buron) berkumpul di rumah lama terdakwa di Jalan KH. Wahid Hasyim, Lorong Terusan I, Palembang.

Di sana mereka sepakat membalas dendam dan merencanakan serangan saat hari pernikahan korban.

Benar saja, pada hari pernikahan, mereka datang menggunakan mobil Toyota Cayla dan langsung menyerang korban hingga tersungkur bersimbah darah.

Setelah kejadian, terdakwa kabur ke Batam untuk menghindari kejaran polisi. Namun, Tim Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkapnya pada 28 Mei 2025.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari dr. Indra Syakti Nasution, Sp.FM (RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang), korban mengalami luka bacok di bagian dahi, lengan, tangan, lutut, betis, hingga mata kaki, yang dikategorikan luka berat akibat senjata tajam.

Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 830/FKF/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 juga memperkuat bukti, dengan dua rekaman CCTV yang menunjukkan jelas aksi pengeroyokan tanpa adanya rekayasa atau pengeditan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Kasus pembacokan saat pernikahan video viral kota palembang Pengadilan Negeri Palembang