KETIK, PACITAN – Empat long pendem berukuran jumbo ditemukan polisi tak jauh dari Mapolsek Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Selasa, 17 Maret 2026 sore.
Temuan itu terungkap saat jajaran Polsek Kebonagung menggelar razia mercon pendem selama Ramadan 1447 Hijriah.
Lokasinya berada di Dusun Salamrejo, Desa Kebonagung, tepatnya di bantaran Sungai Kebonagung dengan jarak sekitar 1,1 kilometer dari Mapolsek.
Kapolsek Kebonagung, AKP Haming Agus Purnama, mengatakan mercon tersebut ditemukan saat petugas menyisir area yang kerap dijadikan lokasi pembuatan maupun pemasangan long pendem.
“Saat razia, kami menemukan mercon pendem atau long yang dipersiapkan menjelang perayaan Idul Fitri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mercon yang ditemukan memiliki ukuran cukup besar, terbuat dari drum bekas dan telah dirangkai dengan panjang kurang lebih empat meter.
Long pemdem jumbo yang disita kepolisian diangkut ke mobil petugas. (Foto: Polsek for Ketik.com)
Seluruh barang yang kerap meresahkan masyarakat itu kini telah diamankan oleh pihak kepolisian guna mencegah hal berulang.
Larangan Penggunaan Mercon hingga Long Pemdem
Seiring adanya potensi tersebut, Polres Pacitan juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan petasan maupun mercon, termasuk long pendem, terutama menjelang dan saat Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengingatkan bahwa penggunaan petasan tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.
Dalam keterangannya, petasan dan long pendem berisiko menimbulkan luka bakar, cacat permanen, hingga kebutaan akibat ledakan. Percikan api juga dapat memicu kebakaran rumah, lahan, hingga kendaraan.
Selain itu, suara keras petasan berpotensi merusak pendengaran serta mengganggu bayi, lansia, dan orang sakit.
Penggunaan mercon juga dapat memicu keresahan serta gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Dari sisi hukum, kepemilikan maupun penggunaan bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
"Jika menyebabkan kebakaran, luka, atau korban jiwa, pelaku juga dapat dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan sanksi yang lebih berat sesuai dampak yang ditimbulkan," tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk memilih kegiatan yang lebih aman selama Idulfitri, seperti takbir atau kegiatan positif lainnya.
Warga juga diminta segera melapor jika menemukan adanya peredaran atau penggunaan petasan ilegal.(*)
