KETIK, PROBOLINGGO – Belum genap tiga bulan menjabat Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, sudah merilis pengungkapan kasus obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil koplo sebanyak 271.384 butir dan 22,178 gram sabu-sabu dari 11 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Ini disampaikan dalam jumpa persnya, Rabu, 16 September 2025.
Modus operandi pelaku, ada yang disamarkan dengan dimasukkan ke dalam kemasan botol vitamin ternak. Selain itu, juga ada yang dibungkus kemasan barang elektronik.
Ada 12 Kasus yang diungkap sejak 30 Agustus 2025 sampai 10 September 2025.
Menurut Kapolres AKBP M Latif Wahyudin, 8 Kasus adalah pengungkapan sabu-sabu dengan jumlah sitaan 22, 178 gram dan 4 kasus lainnya okerbaya.
"Untuk wilayah peredaran terkait sabu ini di antaranya Kraksaan, Lumbang, Paiton, Gading, Pakuniran, serta Dringu," ungkapnya.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus Okerbaya, wilayah peredarannya berada di beberapa titik kecamatan lainnya.
"Setelah kita lakukan identifikasi untuk peredaran pil okerbaya berada di wilayah Leces, Banyuanyar, dan Maron. Pengungkapan ratusan ribu butir pil okerbaya kali ini merupakan pengungkapan paling besar di Polres Probolinggo," tandas Kapolres AKBP M Latif Wahyudin
Dijelaskan, para pelaku peredaran okerbaya dijerat dengan pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres AKBP Latif juga mengaku akan berupaya memberantas peredaran narkotika dan okerbaya, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dan dukungan berbagai pihak," ujarnya. (*)