KETIK, MALANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengesahkan putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait sekolah gratis. Untuk implementasinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang bakal mengumpulkan seluruh sekolah swasta.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana menjelaskan banyak sekolah swasta yang memiliki tarif pendidikan relatif tinggi. Menurutnya, diperlukan pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme pendidikan gratis nantinya.
"Sekolah swasta yang biaya pendidikannya sudah mahal, apakah kami mampu untuk membiayai itu. Mereka kan juga punya pertimbangan sendiri nanti," ujarnya, Senin 15 September 2025.
Komisi D DPRD Kota Malang juga telah mewacanakan untuk mengumpulkan seluruh sekolah swasta. Dalam pertemuan tersebut akan membahas tindak lanjut dari implementasi program nantinya.
"Dengan keputusan itu, ya nanti pasti akan kami kumpulkan. Dalam waktu dekat kan belum. Kami juga ada program dengan dewan, Komisi D itu mengusulkan untuk mengumpulkan sekolah-sekolah swasta. Juga tindaklanjut kaitannya dengan ini," lanjutnya.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga masih harus menunggu anggaran dari pemerintah. Ia juga belum memastikan kesiapan pemerintah terhadap implementasi pendidikan gratis.
"Nanti pokoknya kami menunggu anggaran. Karena dengan digratiskan, itu pasti akan ada anggaran yang tersedot untuk pendidikan swasta. Dicoba dulu. Saya tidak bisa menjawab bisa atau tidak," tambahnya.
Sebagai informasi, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) telah mendorong setiap pemerintah daerah untuk segera menerapkan putusan MK tersebut. Tak hanya itu, pendidikan gratis juga harus mendapat dukungan dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kota, masing-masing sebesar 20 persen.
"Kalau menurut hitungan JPPI, (anggaran) tidak hanya cukup, tetapi lebih. Jadi untuk mengimplementasikan pasca keputusan MK ini, itu kami punya 3 sumber sebenarnya. Dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupatan/kota," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.(*)