Bapenda Lebak Cetak 799.440 SPPT PBB-P2 2026, Target PAD Rp32 Miliar

7 Januari 2026 18:01 7 Jan 2026 18:01

Thumbnail Bapenda Lebak Cetak 799.440 SPPT PBB-P2 2026, Target PAD Rp32 Miliar

Plt Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso saat berbicara soal target pendapatan sektor pajak bangunan, Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: Abdul Kohar/Ketik.com)

KETIK, LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mulai melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sejak 2 Januari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan jumlah SPPT yang dicetak mencapai 799.440 lembar.

Proses pencetakan ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.

“Mulai 2 Januari 2026 kita sudah melakukan cetak massal SPPT PBB-P2. Jumlahnya sebanyak 799.440 SPPT dan kita targetkan selesai dalam waktu satu bulan. Insyaallah pada Februari nanti sudah bisa kita salurkan ke desa-desa,” ujar Agung Budi Santoso ketika diwawancarai oleh Ketik.com diruang kerjanya, Rabu 7 Januari 2026.

Kata Agung, untuk Tahun Anggaran 2026, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten Lebak sebesar Rp32 miliar. 

"Angka tersebut lebih kecil dibandingkan nilai ketetapan PBB-P2 yang tercatat dalam aplikasi, yakni mencapai Rp43 miliar," katanya 

Agung menjelaskan, perbedaan nilai tersebut disebabkan masih adanya data NJOP dan SPPT PBB-P2 yang objek pajaknya sudah tidak ada secara fisik, namun masih tercatat dalam sistem aplikasi. 

Lanjut Agung, objek pajak tersebut di antaranya berada di lokasi Bendungan Waduk Karian dan jalur pembangunan Jalan Tol.

“Angka Rp43 miliar itu merupakan nilai yang terdaftar di aplikasi. Sebagian NJOP tersebut sebenarnya sudah tidak ada objeknya, seperti lahan yang terdampak Bendungan Waduk Karian dan pembangunan jalan tol, namun masih tercatat dalam SPPT,” jelasnya.

Menurut Agung, hingga saat ini Bapenda belum dapat menghapus NJOP tersebut karena belum adanya Surat Pengalihan Hak (SPH).

Selain itu, kepemilikan lahan yang terdampak pembangunan tersebut masih tercatat atas nama perorangan.

“Belum bisa kita hapus karena belum ada SPH. Statusnya masih atas nama perorangan, sehingga kita juga perlu kejelasan siapa yang seharusnya melakukan pembayaran pajak,” ungkapnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Bapenda Lebak tengah melakukan upaya koordinasi lintas instansi. 

Agung mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pekerjaan Umum, serta balai pengelola Bendungan Waduk Karian.

“Kita akan meminta waktu untuk bertemu dengan BPN dan pihak pengelola bendungan maupun jalan tol, agar diketahui secara pasti NJOP mana saja yang sudah ditenggelamkan atau terdampak pembangunan. Dengan begitu, data di aplikasi bisa disesuaikan,” katanya.

Ia menegaskan, pembenahan dan validasi data tersebut penting agar nilai NJOP Bumi yang tercatat lebih akurat, sehingga target PAD dari sektor PBB-P2 dapat lebih realistis dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Selama ini terlihat besar, sampai Rp43 miliar, padahal sebenarnya tidak sebesar itu karena masih ada SPPT-SPPT yang objek pajaknya sudah tidak ada,” pungkas Agung. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bapenda Lebak Agung Budi Santoso cetak SPPT PBB-P2 2026 ketik.com Kabupaten Lebak banten