KETIK, PEKALONGAN – Seorang pemuda berinisial MM (18), warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Gembong Dukuh Jebengan, Kelurahan Kedungwuni Barat.
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso melalui Kasubsi Penmas, Ipda Warsito, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian.
“Petugas melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu,” ungkap Ipda Warsito, Senin, 21 Juli 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu dengan berat sekitar 0,43 gram, dibungkus plastik klip transparan. Selain itu, polisi mengamankan satu buah microtube, satu unit handphone merek Redmi 9C, satu bungkus rokok bekas, serta satu hoodie (sweater) warna hitam yang dikenakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang baru saja diambil bersama rekannya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Pekalongan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya. Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan.(*)