Satreskrim Polres Situbondo Selesaikan Pencurian HP Melalui Restorative Justice

25 Oktober 2025 11:25 25 Okt 2025 11:25

Thumbnail Satreskrim Polres Situbondo Selesaikan Pencurian HP Melalui Restorative Justice
Suasana Satreskrim Polres Situbondo Selesaikan Pencurian HP Melalui Restorative Justice, Sabtu 25 Oktober 2025 (Foto : Adinda Octaviani/ketik)

KETIK, SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah toko online atau OLSHOP di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, Satreskrim Polres Situbondo menyelesaikan Pencurian HP melalui Restorative Justice.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, seorang karyawan distribusi produk es krim Joyday, kehilangan ponsel miliknya saat berkunjung ke toko milik pelaku untuk urusan kerja sama.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ponsel yang dicuri merupakan Realme C67 warna oasis cerah, lengkap dengan dosbook aslinya.

“Pelaku utama diketahui seorang perempuan bernama IN (34), warga Desa Sumberejo. Ia bersama suaminya AR (46) mengambil dan menggunakan handphone milik korban, lalu menjualnya kepada seseorang berinisial FRD (22),” ujar AKP Agung, Sabtu 25 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban semula datang ke toko tersebut untuk menawarkan kerja sama bisnis. Saat sedang mencoba freezer di luar toko, korban meninggalkan ponselnya di atas meja. Namun ketika kembali, ponsel itu sudah tidak ada.

Handphone tersebut kemudian digunakan oleh suami pelaku selama beberapa bulan, sebelum akhirnya dijual kepada FRD seharga Rp1 juta. Polisi akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan memeriksa ketiganya.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Namun karena korban mencabut laporan dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, penyidik menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Kami sudah mempertemukan korban dan pelaku. Setelah tercapai kesepakatan damai, penyidikan dihentikan dan barang bukti dikembalikan kepada korban,” jelas AKP Agung.

Lebih lanjut, AKP Agung menjelaskan bahwa, kasus ini awalnya disangkakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, dengan kerugian materi sekitar Rp2.050.000.

“Dengan diselesaikannya perkara ini melalui jalur RJ, para pihak kini telah berdamai, dan Polres Situbondo berharap langkah tersebut menjadi contoh penyelesaian humanis tanpa harus melalui proses hukum panjang,” pungkas AKP Agung (*)

Tombol Google News

Tags:

Satreskrim Polres Situbondo Selesaikan pencurian HP melalui Restorative Justice