Satpol PP Kota Batu Tertibkan PKL di Jalan Protokol dan Kawasan Pasar Among Tani

8 Januari 2026 15:00 8 Jan 2026 15:00

Thumbnail Satpol PP Kota Batu Tertibkan PKL di Jalan Protokol dan Kawasan Pasar Among Tani

Satpol PP Kota Batu menertibkan PKL liar yang ada di ruas jalan protokol, Kamis, 8 Januari 2026. (Foto: Satpol PP Kota Batu)

KETIK, BATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di depan Pasar Among Tani serta sejumlah ruas jalan protokol lainnya, Kamis 8 Januari 2026. 

Penertiban dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan yang mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais, mengatakan penertiban tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh di beberapa titik, di antaranya Jalan Panglima Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Dewi Sartika, hingga kawasan depan Pasar Among Tani.

“Penertiban kami lakukan secara menyeluruh di sejumlah ruas jalan protokol. Dari hasil penertiban, terdapat lebih dari sepuluh pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang,” ujar Abdul Rais.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP masih mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan teguran tertulis kepada para pedagang. Menurut Abdul Rais, sanksi tegas akan diterapkan apabila pedagang tetap membandel dan kembali berjualan di lokasi yang dilarang.

“Saat ini kami masih memberikan surat teguran. Namun, jika masih ditemukan berjualan di tempat yang sama, maka barang dagangan maupun gerobaknya bisa kami amankan sebagai langkah terakhir,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP juga telah mengintensifkan patroli rutin untuk mencegah PKL kembali menempati trotoar dan bahu jalan. Meski demikian, ia mengakui penertiban PKL membutuhkan konsistensi karena sebagian pedagang kerap kembali berjualan setelah petugas meninggalkan lokasi.

“Kami lakukan patroli rutin. Tantangannya, saat ada patroli mereka pergi, tapi setelah itu kembali lagi. Ini yang terus kami awasi,” jelasnya.

Abdul Rais menekankan bahwa Kota Batu merupakan kota wisata dengan ruang publik yang harus dijaga bersama. Pemerintah, kata dia, telah menyediakan sejumlah lokasi resmi bagi PKL untuk berjualan, seperti kawasan Alun-alun Kota Batu, area pasar, hingga Car Free Day setiap Minggu.

“PKL sebenarnya sudah diakomodasi di beberapa tempat. Harapannya mereka tidak menggunakan trotoar yang sudah dibangun dengan baik karena mengganggu pejalan kaki dan merusak keindahan kota,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian PKL yang ditertibkan merupakan pedagang keliling. Namun, Satpol PP juga menemukan pedagang yang sebenarnya telah difasilitasi tempat berjualan, tetapi masih memilih berjualan di lokasi terlarang.

“Sebagian memang pedagang keliling, tetapi ada juga yang sudah difasilitasi tempat, namun tetap keluar berjualan di lokasi yang dilarang,” katanya.

Untuk penegakan aturan, Satpol PP tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan barang dagangan hingga kendaraan pedagang, sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Kami pernah menyita kendaraan roda dua maupun roda empat dan menahannya di kantor. Namun tetap kami sertai dengan pembinaan agar pedagang tidak mengulangi pelanggaran,” ungkap Abdul Rais.

Ia berharap para PKL dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi menempati trotoar maupun bahu jalan, khususnya di ruas jalan protokol seperti Jalan Diponegoro, Panglima Sudirman, Sultan Agung, dan WR Supratman.

“Harapan kami, tidak ada lagi PKL liar yang berjualan di jalur-jalur tersebut demi ketertiban, kenyamanan, dan keindahan Kota Batu,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penertiban PKL liar Satpol PP Kota Batu Kota Batu pasar among tani Satpol PP PKL