Satpol PP Belum Terima Aduan, Iklan Film Horor 'Aku Harus Mati' Masih Terpampang di Kayutangan Heritage Malang

5 April 2026 17:13 5 Apr 2026 17:13

Thumbnail Satpol PP Belum Terima Aduan, Iklan Film Horor 'Aku Harus Mati' Masih Terpampang di Kayutangan Heritage Malang

Iklan film horor Aku Harus Mati yang terpasang di JPO Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Klojen Kota Malang, Minggu, 5 April 2026 (Foto: Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Materi promosi film horor berjudul 'Aku Harus Mati' menuai polemik. Pasalnya, iklan tersebut membuat masyarakat yang melihat tidak nyaman dan kalimatnya dianggap meresahkan serta berdampak pada psikologis anak-anak.

Di Jakarta, pemerintah daerah lewat Satpol PP DKI telah menurunkan reklame terkait film tersebut sebut. Ternyata selain di Jakarta, iklan serupa juga ditemukan di Kota Malang tepatnya terpasang di Billboard Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Klojen.

Dari pantauan Ketik.com di lokasi pada Minggu, 5 April 2026 siang, reklame itu bertuliskan Aku Harus Mati dengan latar belakang makhluk berwarna biru bermata merah.  Lalu tulisan di bawahnya bertuliskan Jual Jiwa Demi Harta lengkap dengan nama sutradara serta pemeran film berikut dengan jadwal rilisnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono angkat bicara. Menurutnya, hingga saat ini belum ada masyarakat yang mengadu atau keberatan dengan kehadiran reklame film Aku Harus Mati. 

"Belum ada (aduan masyarakat). Apabila ada, tolong masyarakat bisa memfotokan dan kirimkan ke saya," jelasnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.com, Minggu, 5 April 2026. 

Ia menyampaikan, akan segera melakukan pengecekan di lapangan terkait kehadiran iklan film tersebut. Apabila memang ditemukan pelanggaran izin, maka pihaknya akan segera mencopotnya. 

"Saya mau lihat iklannya dipasang di mana. Apabila tidak punya izin dan menyalahi ketentuan, maka akan saya copot," tegasnya. 

Terkait keresahan masyarakat yang mempersoalkan narasi atau konten materi iklan yang dianggap sensitif dan tidak pantas, Heru mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan ranah instansi lain dan akan dikaji lebih lanjut. 

Pihaknya juga kembali menegaskan, bahwa kewenangan Satpol PP Kota Malang berfokus pada sisi perizinan serta ketertiban umum di ruang publik.

"Kalau masalah konten iklan dan segala macamnya, nanti teman-teman dari jajaran lain yang akan menganalisa. Kita lihat satu-persatu permasalahannya," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Reklame Film Aku Harus Mati Kota Malang JPO Kayutangan Heritage Satpol PP Kota Malang Aduan Masyarakat