Bikin Resah Masyarakat, Billboard Iklan Promosi Film ‘Aku Harus Mati’ di Kayutangan Malang Dicopot

5 April 2026 19:06 5 Apr 2026 19:06

Thumbnail Bikin Resah Masyarakat, Billboard Iklan Promosi Film ‘Aku Harus Mati’ di Kayutangan Malang Dicopot

Pencopotan Billboard iklan film horor Aku Harus Mati yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kayutangan Heritage Kota Malang, Minggu, 5 April 2026 (Foto: Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Usai menuai kontroversi dan dianggap meresahkan masyarakat, billboard iklan film horor 'Aku Harus Mati' yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Klojen akhirnya dicopot pada Minggu sore, 5 April 2026.

Pencopotan itu dilakukan langsung oleh Satpol PP Kota Malang dibantu personel dari Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Malang. 

Dari pantauan Ketik.com di lokasi, pencopotan dilakukan mulai pukul 17.09 WIB. Dilakukan secara manual, yaitu dua personel Damkar naik ke atas billboard lalu materi iklan tersebut dilepas dan diturunkan ke bawah. 

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, mengatakan, pencopotan iklan film 'Aku Harus Mati' tersebut dilakukan karena materi kalimatnya dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat.

"Jadi, kita skala prioritas karena substansi kata-kata dalam materi iklannya meresahkan dan kurang baik. Kami mendapat laporan langsung dari bapak Kasatpol dan kami segera lakukan penindakan," ujarnya kepada Ketik.com.

Selain itu, pencopotan tersebut dilakukan karena reklame tersebut melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Untuk pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 18 ayat 2 huruf S yaitu Penyelenggara Reklame dilarang memasang atau mendirikan reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). 

"JPO adalah area larangan pendirian reklame sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022. Sehingga, ini jelas merupakan pelanggaran perda," tambahnya. 

Ia mengungkapkan, reklame film 'Aku Harus Mati' yang terpasang di JPO Kayutangan tersebut berukuran besar dengan panjang 8 meter dan lebar 7 meter. Sehingga, pencopotan harus dilakukan secara hati-hati. 

"Karena ini ukurannya besar, maka pencopotannya harus hati-hati. Mudah-mudahan bisa selesai hari ini, tetapi apabila kondisinya tidak memungkinkan maka akan dilanjutkan besok," terangnya. 

Untuk langkah selanjutnya, Satpol PP akan segera memanggil pihak pemasang reklame untuk diperiksa termasuk pengenaan sanksi. 

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Bapenda terkait klarifikasi izin dan siapa pemasang reklame tersebut. Tentunya, kami akan memanggil pihak pemasang reklame untuk diperiksa," tegasnya. 

Sementara itu, Komandan Regu (Danru) Damkar Kota Malang, Muhammad Soleh, mengungkapkan, ada sebanyak 5 personel yang dikerahkan untuk mencopot reklame film 'Aku Harus Mati' tersebut. 

"Kita lakukan secara manual, dengan tetap mengutamakan keselamatan. Untuk kendalanya, yaitu karena banyak lampu dan kami copot secara perlahan agar tidak langsung ke tengah jalan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, materi promosi film horor berjudul 'Aku Harus Mati' menuai polemik. Pasalnya, iklan tersebut membuat masyarakat yang melihat tidak nyaman dan kalimatnya dianggap meresahkan serta berdampak pada psikologis anak-anak.

Di Jakarta, pemerintah daerah lewat Satpol PP DKI  telah menurunkan reklame tersebut. Ternyata selain di Jakarta, iklan serupa juga ditemukan di Kota Malang tepatnya terpasang di Billboard Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Klojen.

Dari pantauan Ketik.com di lokasi pada Minggu, 5 April 2026 siang, reklame itu bertuliskan 'Aku Harus Mati' dengan latar belakang makhluk berwarna biru bermata merah. Lalu tulisan di bawahnya bertuliskan Jual Jiwa Demi Harta lengkap dengan nama sutradara serta pemeran film berikut dengan jadwal rilisnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Iklan Film Aku Harus Mati Dicopot Satpol PP Kota Malang JPO Kayutangan Heritage