KETIK, SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Desa Sarireja.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial J (22) warga Kota Bandung dan S (22) warga Kabupaten Garut. Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu bernopol D 2726 AES.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi satu plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu; 2 paket sabu berukuran sedang yang dililit lakban hitam; 14 paket sabu berukuran kecil yang dililit lakban hitam; satu mikrotube berisi sabu
Hasil pengembangan di rumah J di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung, kembali ditemukan barang bukti lainnya berupa tujuh paket sabu kecil dililit lakban merah; 6 paket sabu kecil dililit lakban putih.
"Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam dus charger handphone. Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 37,98 gram," kata Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., saat ekspos kasus di Mapolres Subang, Jumat 12 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Kasatresnar, sabu tersebut diduga untuk diedarkan oleh kedua pelaku atas perintah seseorang berinisial Dr (DPO) melalui media sosial Instagram. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Wanda Ervam menandaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke tingkat pemasok.(*)