KETIK, LUMAJANG – Saat memantau perkembangan pembangunan koperasi dalam rapat koordinasi bersama 21 camat se-Kabupaten Lumajang di Ruang Mahameru, Jumat, 6 Maret 2026, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan, pemanfaatan aset desa untuk pembangunan koperasi harus didukung regulasi yang jelas agar pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi maupun hukum.
Temuan di lapangan, hingga saat ini masih terdapat desa yang belum memiliki peraturan desa yang secara khusus mengatur mekanisme pemanfaatan maupun sewa aset desa.
“Pemerintah desa perlu segera menyusun peraturan desa yang mengatur pengelolaan aset desa, khususnya ketika aset tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain. Dengan adanya aturan tersebut, pemanfaatan aset desa memiliki landasan hukum yang jelas,” ujarnya.
Sambil menunggu terbentuknya regulasi desa, penggunaan aset desa untuk pembangunan KKDMP dapat dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai sebagai langkah sementara agar proses pembangunan tetap berjalan.
Bunda Indah juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk menghitung potensi pemanfaatan aset desa secara tepat.
Menurutnya, penghitungan tersebut penting agar setiap pemanfaatan aset desa dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sekaligus tercatat secara transparan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan yang memanfaatkan lahan milik pihak lain harus dilengkapi dengan dokumen kerja sama yang sah. Apabila menggunakan lahan milik Perhutani, maka perlu dilakukan perjanjian kerja sama dengan pihak terkait.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap pembangunan Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih dapat berjalan tertib secara administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)
