KETIK, MALANG – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Malang tancap gas memasuki kalender kerja 2026. Fraksi NasDem menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan tiga fungsi DPRD.
Yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sebagai instrumen utama dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Malang.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menyampaikan bahwa ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara seimbang dan saling menguatkan agar kebijakan daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan publik yang baik lahir dari regulasi yang tepat, anggaran yang berpihak, serta pengawasan yang konsisten,” ujarnya ditulis Senin, 5 Januari 2026.
Lebih lanjut ia mengatakan, melalui fungsi legislasi, Fraksi NasDem akan mengawal pembentukan dan penyempurnaan peraturan daerah (perda) yang dibutuhkan masyarakat.
Khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Proses legislasi diharapkan berjalan partisipatif, aspiratif, dan selaras dengan kondisi riil di lapangan.
"Pada fungsi penganggaran, Fraksi NasDem mendorong agar alokasi APBD disusun secara tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan publik. Sehingga setiap rupiah anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," terangnya.
Sementara melalui fungsi pengawasan, kata ia, Fraksi NasDem berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sekaligus mendorong perbaikan apabila ditemukan kendala dalam pelayanan kepada masyarakat," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Malang ini.
Terakhir kata ia, Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa optimalisasi pelayanan publik menjadi benang merah dari pelaksanaan tiga fungsi DPRD tersebut.
Terutama sebagai wujud tanggung jawab wakil rakyat dalam mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif dan akuntabel. (*)
