Reposisi Legalistik Lahan Eks Hutan: Sinergi Halsel dan Bank Tanah

8 Agustus 2025 19:04 8 Agt 2025 19:04

Thumbnail Reposisi Legalistik Lahan Eks Hutan: Sinergi Halsel dan Bank Tanah
Bupati Bassam Kasuba dan Sekda Safiun Radjulan Berpose Bersama Jajaran Bank Tanah usai penandatanganan MoU Jumat 8 Agustus 2025 (Foto: Us For Ketik)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) secara resmi memformalisasi kerja sama kelembagaan dengan Badan Bank Tanah melalui penandatanganan MoU terkait optimalisasi utilisasi lahan hasil pelepasan kawasan hutan. 

Kegiatan monumental ini dilaksanakan pada Jumat, 8 Agustus 2025, bertempat di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Prosesi legal formal ini dihadiri secara langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, beserta Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Dr. Perdananto Aribowo, M.Ec.Dev., disaksikan oleh unsur Forkopimda, para camat lintas kecamatan, Dandim 1509/Labuha, Kapolres Halmahera Selatan, serta jajaran eselon struktural dan perwakilan lintas sektoral dari kementerian dan lembaga terkait.

Dalam sambutan, Bupati Bassam Kasuba menegaskan bahwa konvergensi ini tidak sekadar sebagai langkah administratif, melainkan sebagai strategi fundamental dalam mendorong transformasi struktural tata guna lahan berbasis paradigma agromaritim yang berkelanjutan. 

“Sinergitas ini akan mentransformasikan paradigma pengelolaan ruang menjadi lebih produktif, terencana, dan berorientasi kesejahteraan kolektif, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip ekologi lanskap,” ungkapnya dengan artikulasi visi pembangunan berwawasan ekologis dan inklusif.

Senada dengan hal tersebut, Deputi Perdananto Aribowo mengartikulasikan apresiasinya terhadap proaktivitas Pemkab Halmahera Selatan yang dinilainya sebagai preseden institusional yang progresif dalam konteks nasional. 

Ia bilang, inisiatif ini merupakan derivasi konkret dari komunikasi multi level antara pemerintah daerah dan kementerian sektoral, yang kini terwujud dalam ikatan yuridis melalui MoU dan rangkaian kegiatan sosialisasi advokatif.

“Implementasi kerja sama ini menjadi akselerator dalam konversi lahan eks-kawasan hutan ke dalam entitas legal yang siap digunakan untuk kepentingan publik dan investasi yang inklusif, melalui kerangka pengelolaan yang terdokumentasi secara yuridis dan tersertifikasi secara administratif,” papar Perdananto.

Rangkaian kegiatan ini turut dirangkai dengan sosialisasi teknokratik bertajuk “Tata Kelola Lahan dalam Spektrum Legalitas Pascapencabutan Status Hutan”, yang menghadirkan narasumber Kepala Bagian Perolehan Tanah 3 Badan Bank Tanah, Dr. Tridjoko, serta Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Halmahera Selatan.

Moderator kegiatan dipercayakan kepada Kepala Badan Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan, menandai interseksi antara aspek fiskal dan spasial dalam pengelolaan aset daerah.

Kerja sama ini bukan semata-mata perikatan administratif, tetapi merupakan arsitektur awal dari land governance reform yang integral, menempatkan Badan Bank Tanah sebagai katalisator dalam penataan, distribusi, dan pemberdayaan lahan demi kepentingan publik, investasi produktif, serta penumbuhan ekonomi kerakyatan di berbagai distrik strategis di Halmahera Selatan.

Dengan pendekatan multidisipliner dan kerangka legalistik yang rigid, kemitraan ini diharapkan menjadi paradigma baru dalam rekayasa spasial berbasis data dan hukum, yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan distribusi lahan. Sekaligus, menjadi aksentuasi nyata dari komitmen Pemkab Halmahera Selatan untuk merealisasikan ekosistem pembangunan daerah yang maju, kompetitif, dan resilien terhadap dinamika global.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Bank Tanah MoU Maluku Utara