Remaja 18 Tahun Tewas Dianiaya Pacar di Cilacap, Pelaku Coba Bunuh Diri

3 Desember 2025 05:58 3 Des 2025 05:58

Thumbnail Remaja 18 Tahun Tewas Dianiaya Pacar di Cilacap, Pelaku Coba Bunuh Diri
Tersangka S (41) beserta barang bukti saat konferensi pers, Selasa 2 Desember 2025. (Foto: Nani Eko/Ketik.com)

KETIK, CILACAP – Seorang remaja perempuan berinisial PW (18), warga Desa Margasari, Kecamatan Sidareja, Cilacap, ditemukan tewas di kamar Hotel Paradise Sidareja, Cilacap, Senin, 1 Desember 2025. Korban diduga dianiaya hingga tewas oleh pacarnya sendiri, S (41), warga Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhi Buono, mengatakan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 30 November 2025. Korban diduga dibunuh karena menolak ajakan menikah dari pelaku.

"Karena sakit hati, tersangka lalu melakukan penganiayaan. Korban dicekik, sempat menjerit, rambutnya dijambak, dan kepalanya dibenturkan ke lantai berulang kali," kata Kapolresta, dalam sesi konferensi pers, Selasa, 2 November 2025. 

Menurut keterangan polisi, penganiayaan berlangsung sekitar lima menit. Mulanya, korban pingsan. Namun, kemudian, diketahui bahwa korban telah meninggal dunia.

Setelah tahu korban meninggal, pelaku panik dan mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pembasmi serangga. 

"Tersangka minum cairan Baygon dua kali. Pertama setengah botol, lalu muntah. Kemudian meminum sisa cairan tersebut hingga pingsan,” jelas Budi. Namun, upaya bunuh diri ini gagal.

Untuk menutupi ulahnya, pada keesokan harinya, S menghubungi resepsionis hotel dan berpura-pura melaporkan bahwa ada tamu yang meninggal di kamar. Polisi yang datang ke lokasi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan S sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan, diketahui S sudah beristri, sedangkan korban masih lajang. Keduanya berkenalan melalui TikTok pada Juni lalu dan menjalin hubungan selama enam bulan. Pada 30 November, keduanya bertemu di hotel setelah sebelumnya S menginap sejak 28 November.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti S adalah 15 tahun penjara.

Tombol Google News

Tags:

Cilacap pembunuhan