Rekayasa Begal Demi Tutupi Utang Judi, Warga Bondowoso Jadi Tersangka

5 Agustus 2025 14:31 5 Agt 2025 14:31

Thumbnail Rekayasa Begal Demi Tutupi Utang Judi, Warga Bondowoso Jadi Tersangka
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono di dampingi, Kasat Reskrim AKP Roni Ismullah, Humas Polres, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bondowoso (Foto: Humas Polres)

KETIK, BONDOWOSO – Sebuah kisah tragis bercampur tipu daya datang dari Bondowoso, Jawa Timur. Seorang pria bernama Galih Krisna Pratama Irawan (24) warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, nekat membuat laporan palsu telah menjadi korban begal.

Namun, sandiwara itu tak bertahan lama. Polisi mengungkap kebenaran motor yang ia klaim dirampas ternyata digadaikan sendiri untuk menutupi utang akibat kecanduan judi online.

Kisah bermula saat pesan berantai menyebar luas pada 1 Agustus 2025. Dalam pesan itu, Galih mengaku dibegal sekitar pukul 02.00 dini hari di Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari.

Ia menyebut motornya, Yamaha NMAX, dirampas. Bahkan ia menunjukkan jaket sobek yang disebutnya sebagai bekas sabetan celurit pelaku.

Cerita itu tampak meyakinkan. Tak hanya menyebarkan informasi melalui pesan berantai, Galih juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari sekitar pukul 10.00 pagi di hari yang sama. Banyak orang sempat percaya, simpati pun mengalir.

Namun, kecurigaan muncul ketika polisi mulai menelusuri kejadian itu. Tim dari Polres Bondowoso langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebut sebagai TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri CCTV di sekitar area.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah kejanggalan. Tidak ada bukti yang menunjukkan telah terjadi pembegalan. Setelah didesak, Galih pun akhirnya mengakui bahwa semua cerita adalah hasil rekaannya sendiri.

"Dia mengaku sepeda motornya sebenarnya digadaikan di wilayah Situbondo seharga Rp 18 juta," jelas AKBP Harto dalam konferensi pers pada Selasa, 5 Agustus 2025 di Halaman Mapolres Bondowoso.

Menurut pengakuan Galih, ia melakukan hal itu karena putus asa menghadapi utang pinjaman online yang sudah jatuh tempo. Utang tersebut timbul akibat kecanduannya bermain judi online selama satu tahun terakhir.

“Saya bingung, makanya saya buat cerita begal. Jaket saya robek sendiri pakai cutter,” kata Galih di hadapan penyidik.

Galih yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah bank milik negara di Situbondo itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. Selain itu, karena menyebarkan informasi palsu di media digital, ia juga dikenai Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono Kasat Reskrim AKP Roni Ismullah Rekayasa Begal Tutupi Pinjol judi online