Ratusan BPKB Kendaraan Dinas Sidoarjo Hilang, Urus ke Samsat Perlu Cek Bank

9 Januari 2026 08:29 9 Jan 2026 08:29

Thumbnail Ratusan BPKB Kendaraan Dinas Sidoarjo Hilang, Urus ke Samsat Perlu Cek Bank

Tempat penyimpanan BPKB kendaraan dinas di BPKAD Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com

KETIK, SIDOARJO – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo memutuskan mengajukan permohonan duplikat BPKB yang hilang untuk ratusan kendaraan dinas. Permohonan diajukan ke Samsat Polresta Sidoarjo. Harus tetap memenuhi persyaratan.

Langkah BPKAD Sidoarjo itu telah dilakukan koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati kepada Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing. Informasinya, permohonan duplikat BPKB ratusan kendaraan yang hilang itu bisa dikabulkan. Namun, prosesnya tetap harus memenuhi persyaratan dokumen dan prosedur lainnya.

Kepala Bidang Aset BPKAD Sidoarjo Mochammad Djen Anis menjelaskan, persyaratan itu, antara lain, adalah pembukaan blokir kendaraan. Selain itu, ada proses pembuatan berita acara pemeriksaan BAP) Polda Jatim dan cabut berkas. Termasuk, bukti cek di bank, apakah kendaraan tersebut menjadi jaminan pinjaman atau tidak.

”Kami akan memenuhi aturan dan prosedur,” kata Djen Anis saat dikonfirmasi Ketik.com pada Kamis (8 Januari 2026).

Permohonan duplikat ratusan BPKB kendaraan pelat merah yang hilang itu dilakukan sembari tetap meneruskan penelusuran jejak BPKB di masing-masing OPD. Karena itu, OPD yang merasa telah maksimal melakukan pencarian dan belum menemukan dipersilakan mengajukan proses dulu ke Samsat Sidoarjo.

”Saran dari Samsat seperti itu. Siapa OPD yang mau mulai duluan mengurus permohonan duplikat BPKB yang hilang,” tambah Djen Anis.

Menurut dia, permohonan duplikat BPKB itu merupakan tanggung jawab masing-masing OPD. Biayanya juga dari anggaran masing-masing OPD. Salah satunya telah dilakukan oleh Kecamatan Krian.

Infonya, Kecamatan Krian kehilangan dokumen 5 BPKB sepeda motor. Dengan inisiatif sendiri, Kecamatan Krian telah mengurus duplikat BPKB yang hilang. Prosesnya pun selesai.

Untuk OPD-OPD lain, lanjut Djen Anis, BPKAD akan melakukan sosialisasi tentang prosedur dan persyaratan permohonan duplikat BPKB. Agar OPD segera melakukan langkah-langkah seperti Kecamatan Krian.

Apakah semua BPKB yang hilang perlu dibuatkan dokumen duplikatnya? Nah, ini yang juga perlu diperhatikan. BPKAD menyarankan agar yang diutamakan adalah kendaraan-kendaraan dinas tertentu. Yaitu, motor dinas, mobil dinas, atau alat transportasi dinas lain yang masih punya nilai ekonomis. Kendaraan yang sudah tua dan rusak bukan prioritas.

”Akan kami lakukan sosialisasi untuk pengajuan secara bertahap. Dianjurkan kendaraan yang nilainya masih tinggi. Itu saran dari Samsat Polresta juga,” tambah Djen Anis.

Jumlah dokumen kendaraan dinas yang hilang hingga saat ini mencapai 147 BPKB. Baik sepeda motor, mobil, hingga truk. Termasuk, mobil dinas seorang kepala dinas dan truk pemadam kebakaran.

Misalnya, ada mobil Mitsubishi Strada, Pajero, Toyota Altis, Kijang Innova, Ford Ranger, truk Hino, dan sebagainya. Total ada 31 organisasi perangkat daerah (OPD) yang kehilangan BPKB.

Foto Salah satu contoh jenis kendaraan dinas yang BPKB-nya belum ditemukan, yaitu mobil damkar. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)Salah satu contoh jenis kendaraan dinas yang BPKB-nya belum ditemukan, yaitu mobil damkar. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Informasi yang diperoleh Ketik.com menyebutkan, pelacakan itu merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2022. Waktu itu, total ada 334 kendaraan dinas yang dokumen BPKB-nya tidak diketahui berada di mana. Kemudian ditemukan bahwa 62 unit kendaraan BPKB-nya ternyata dipinjam hingga akhirnya kembali.

Adapun 282 kendaraan lainnya pada 2022 itu terus dilacak, tapi keberadaannya belum juga diketahui. BPKAD menggencarkan lagi upaya pencarian BPKB yang hilang itu. Turun ke OPD-OPD di Pemkab Sidoarjo. Upaya itu tidak mudah karena sebagian pemegang kendaraan dinas maupun bagian pengadaannya telah pensiun.

”Kita telusuri dengan mengirim surat ke OPD. Ada yang simpan BPKB itu dan segera dikembalikan. Sebagian lagi masih dalam pengurusan,” jelas Kepala Bidang Aset BPKAD Sidoarjo Mochammad Djen Anis pada Kamis (9 Desember 2026).

Tercatat tidak hanya satu kali BPKAD Sidoarjo mengirim surat ke OPD-OPD untuk segera mencari BPKB ratusan kendaraan dinas yang hilang tersebut. Ada pengurus kendaraan di OPD yang berhasil melacak keberadaan. Mendadak ingat siapa yang dulu menggunakan kendaraan dan membawa BPKB-nya.

 ”Ada yang ketemu di Samsat karena BPKB itu belum pernah diambil. Kami tidak bosan-bosan mengingatkan,” tambah Djen Anis.

Langkah BPKAD itu membuahkan hasil signifikan. Selama 2023 dan 2024, ratusan BPKB yang hilang dapat ditemukan. Hingga akhir 2024, tersisa 147 BPKB yang masih raib. Djen Anis memastikan tidak akan berhenti menelusuri hilangnya dokumen aset negara itu sampai OPD-OPD berhasil mengatasi masalahnya.

Menurut dia, kendaraan dinas beserta dokumennya merupakan tanggung jawab masing-masing OPD pengguna. Hal itu diatur dalam

Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diperbarui dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024.

”Intinya aset itu melekat pada pengguna,” tegas Djen Anis. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Kendaraan Dinas Sidoarjo BPKB Hilang Polresta Sidoarjo BPKAD Sidoarjo BPKB Kendaraan Dinas Hilang Samsat Sidoarjo