KETIK, BATU –
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa tengah digodok oleh Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu. Raperda ini bertujuan mendukung rencana pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan instrumen untuk pemberdayaan desa harus diatur dalam regulasi yang kuat.
Menurutnya, penyusunan Perda Desa terbaru akan membahas secara detil masalah desa sebagai unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
"Pembentukan DPMD diharapkan dapat membantu dalam pengambilan kebijakan strategis di tingkat desa. Termasuk prosss pengawasan pelaporan, hingga implementasi program pengembangan ekonomi desa," katanya, Rabu, 19 November 2025.
Nurochman menilai penyusunan perda baru juga guna mendorong budaya kerja pemdes yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Selain itu juga bertujuan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.
"Harapan kami dapat menciptakan birokrasi yang lebih cepat, efisien, sekaligus mendorong sinergi pemdes dan pemda," tegasnya.
Politisi PKB itu menyebutkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur beberapa pembaharuan ketentuan. Hal ini sebagai akibat Putusan Mahkamah Konstitusi dan perkembangan kehidupan ketatanegaraan yang sudah tidak lagi sesuai.
"Beberapa ketentuan yang diubah tersebut meliputi kedudukan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, asas dan tujuan dalam pengaturan desa, tugas, hak, kewajiban, persyaratan, dan masa jabatan kepala desa, keuangan desa, pembangunan desa," jelas pria yang akrab disapa Cak Nur itu.
Cak Nur menyebutkan, dalam Raperda tentang Desa terdiri atas 14 bab dan terbagi dalam 171 pasal. Hal itu meliputi penataan desa, kewenangan desa, organisasi dan tata kerja pemdes, banmus, produk hukum, acuan pembangunan, lembaga kemasyarakatan, keuangan hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Perda Desa ditarget tuntas tahun depan. Kami berharap produk hukum baru tersebut juga menjadi acuan instrumen dalam pemilihan kepala desa," pungkasnya.
