KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Paparan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Drs. KH. Abdul Hamid Wahid, M.M., dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso, Senin (15/9/2025).
Dalam penyampaiannya, Bupati Hamid mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah memberi ruang untuk membahas rancangan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda, TNI, Polri, serta seluruh masyarakat yang telah berperan menjaga stabilitas keamanan daerah.
“Meski beberapa waktu lalu bangsa kita menghadapi gejolak di sejumlah wilayah, Bondowoso tetap kondusif. Kondisi ini berkat sinergi semua pihak, dan harus terus kita pertahankan agar pembangunan berjalan lancar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Hamid menjelaskan bahwa perubahan APBD tahun ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perekonomian dan kebijakan nasional. Perubahan tersebut mengacu pada regulasi keuangan daerah, kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran sementara 2025.
Dari sisi struktur, pendapatan daerah diproyeksikan turun dari Rp2,02 triliun menjadi Rp2,00 triliun. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami kenaikan sebesar Rp23,96 miliar.
Sementara belanja daerah disesuaikan dari Rp2,16 triliun menjadi Rp2,09 triliun, dengan fokus efisiensi dan penguatan belanja tidak terduga. Adapun pembiayaan daerah mengalami koreksi dari Rp140,17 miliar menjadi Rp96,55 miliar.
Bupati menekankan bahwa meski terdapat keterbatasan fiskal, arah kebijakan belanja tetap konsisten pada tema pembangunan Bondowoso 2025, yakni “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Ekonomi Secara Inklusif untuk Kesejahteraan Masyarakat.” imbuhnya
“Perubahan ini bukan sekadar angka, melainkan komitmen agar pengelolaan keuangan daerah lebih efektif, efisien, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Bupati Hamid. (*)