KETIK, MALANG – Pencabutan kartu liputan Istana yang dialami oleh wartawan CNN Indonesia memicu perhatian publik, khususnya di kalangan insan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyebut tindakan tersebut menghambat kemerdekaan pers.
Pasalnya pencabutan kartu liputan tersebut terjadi pasca wartawan CNN Indonesia menanyakan program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden Prabowo pada Sabtu 27 September 2025 lalu.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir, Minggu 29 September 2025.
Ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahwa setiap pihak yang sengaja menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun penjara. Ancaman denda pun maksimal Rp500 juta.
Menurutnya alibi bahwa pertanyaan di luar konteks agenda Presiden tetap tak dapat dibenarkan.
"Ini menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik dalam memperoleh informasi," tegasnya.
Ia mendorong agar Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden segera melakukan klarifikasi resmi. Ruang dialog dengan insan pers pun harus segera dilaksanakan.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” pungkasnya. (*)