Pulihkan Hak Hukum Warga, Pemkab Bondowoso Tegaskan Komitmen Lewat Isbat Nikah 2025

22 Desember 2025 14:06 22 Des 2025 14:06

Thumbnail Pulihkan Hak Hukum Warga, Pemkab Bondowoso Tegaskan Komitmen Lewat Isbat Nikah 2025

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid kembali menegaskan keberpihakannya pada kepastian hukum masyarakat melalui penyerahan Buku Nikah hasil Sidang Isbat Nikah, Senin, 22 Desember 2025. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali menegaskan keberpihakannya pada kepastian hukum masyarakat melalui penyerahan buku nikah hasil Sidang Isbat Nikah, pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas pernikahan secara negara.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid bersama Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan lembaga vertikal di Kabupaten Bondowoso.

Tampak hadir Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir Dandim 0822 Letkol Arh. Achmad Yani, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Rony Suata.

Turut hadir Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Zainal Arifin, Kepala Kemenag Bondowoso H. Moh. Ali Masyhur, Sekda Bondowoso Fathur Rozi, serta jajaran OPD terkait, kepala KUA se-Kabupaten Bondowoso, dan para peserta isbat nikah.

Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai fondasi perlindungan hukum bagi keluarga. Ia menyebut, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari status hukum anak, hak waris, hingga kendala administrasi kependudukan.

“Melalui isbat nikah ini, negara hadir memberikan pengakuan dan kepastian hukum. Pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama, kini juga sah secara hukum negara,” tegasnya.

Menurut Bupati, pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu merupakan bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam menghadirkan pelayanan publik yang ramah, terintegrasi, dan tidak berbelit-belit.

“Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Bondowoso yang menempatkan keadilan hukum dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar hukum dengan mencatatkan pernikahan sesuai aturan yang berlaku. Tertib administrasi, lanjutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan negara bagi keluarga dan generasi penerus.

“Bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat, jangan ragu untuk mengikuti isbat nikah. Ini adalah hak warga negara,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap program isbat nikah dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus memperkuat ketertiban hukum dan administrasi kependudukan di daerah.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Mantu Isbat nikah Penyerahan Buku nikah AHW Bupati Bondowoso Bondowoso Berkah