KETIK, SURABAYA – PT Suka Jadi Logam yang berada di kawasan pemukiman Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan menyebabkan pencemaran lingkungan.
Soal perizinan ini, Komisi B DPRD Surabaya menggelar dengar pendapat mengenai izin perusahan peleburan emas ini. Namun pihak perusahaan tidak hadir.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud, menyebut, absennya pihak perusahaan dalam hearing semakin memperkuat keresahan warga yang sudah lama mengeluhkan aktivitas peleburan emas yang menimbulkan bau menyengat dan gangguan kesehatan.
“Warga mengalami sesak napas, batuk-batuk, dan bau kimia menyengat. Ini jelas sudah mengganggu, dan mereka tak merasa pernah disosialisasi,” ujar Machmud pada Selasa 27 Mei 2025.
Menurut Machmud, perusahaan tersebut juga tidak sesuai peruntukan. Izin awal yang tercatat adalah untuk workshop dan pemeliharaan hewan, namun kenyataannya di lapangan ditemukan aktivitas peleburan emas.
“Ada pelanggaran perizinan dan peruntukan bangunan. Bahkan saat sidak, tim dari Pemkot tidak diperbolehkan masuk area produksi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Komisi B bersama warga mendesak agar perusahaan tersebut ditutup. Machmud pun menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali dan memberi batas akhir hingga 10 Juni 2025. Jika tidak dipatuhi, penyegelan akan dilakukan pada 12 Juni.
Machmud menegaskan bahwa Pemkot Surabaya harus bersikap tegas. Ia menyebut, dalih adanya karyawan tidak boleh jadi alasan pembiaran.
“Jangan karena ada karyawan, pelanggaran dibiarkan. Kalau memang tak sesuai aturan, ya harus ditutup. Tegas. Tidak boleh lemah,” tandasnya.
DPRD berencana kembali memanggil pihak perusahaan untuk hearing lanjutan. Meski sebelumnya absen dengan alasan keluarga sakit, Machmud menegaskan proses tetap berjalan tanpa harus menunggu.
Sementara itu, Camat Benowo, Denny, menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan sejak November 2024. Pihak kecamatan juga telah melayangkan surat peringatan.
“Memang proses perizinan sedang berjalan, tapi faktanya warga terdampak dan merasa tak pernah dilibatkan. Itu jadi catatan penting,” ujarnya.
Saat ini, tim teknis dari Pemkot tengah melakukan kajian lebih lanjut termasuk uji emisi yang hasilnya akan diumumkan pada 10 Juni nanti.
Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Mardi, menyampaikan pihak warga ingin perusahaan emas tersebut segera ditutup dan jelas melanggar izin.
“Kami minta ditutup total. Ini pemukiman, bukan tempat peleburan emas beracun. Izin awal pun bukan untuk ini,” kata Mardi.
Mardi dan warga lainnya menilai aktivitas PT Suka Jadi Logam membahayakan kesehatan karena menggunakan bahan kimia. Mereka juga mengungkap bahwa izin pendirian bangunan dilakukan tanpa sosialisasi kepada warga sekitar.(*)
PT Suka Jadi Logam Terancam Ditutup Diduga Langgar Izin Lingkungan
27 Mei 2025 17:50 27 Mei 2025 17:50

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
PT Suka Jadi Logam Komisi B Komisi B DPRD Surabaya Wakil Ketua Komisi B rapat dengar pendapat SurabayaBaca Juga:
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Perdalam Solusi Pengendalian Banjir Berbasis AlamBaca Juga:
DKPP Surabaya Pastikan Hewan Kurban Surabaya Tak Terjangkit PenyakitBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

23 September 2025 02:06
realme 15 Series 5G Era Baru Fotografi Mobile dengan AI Edit Genie, Cukup Ucapkan Perintah

22 September 2025 22:10
Kabar Gembira! Tahun Depan SMA Taruna Nusantara Kembalikan Marwah Sekolah Gratis, Kuota 1.500

22 September 2025 16:13
ESI Surabaya Sebut Piala Wali Kota Jadi Langkah Nyata Wujudkan Gaming City

22 September 2025 15:29
Sing Out Loud 2025, Ajang Spektakuler Bakat Vokal Bergengsi Hadir di PRO AVL Indonesia!

22 September 2025 15:09
Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penduduk Indekos, Ketua RT Dibekali Akun Khusus

19 September 2025 20:11
Raya Run, Cara Seru Gen Z Bikin Ekonomi Surabaya Makin Ngegas

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

