Proyek Rekonstruksi Jalan di Paduraksa Pemalang Disorot! Diduga Gunakan Batu Bekas?

21 Juli 2025 06:27 21 Jul 2025 06:27

Thumbnail Proyek Rekonstruksi Jalan di Paduraksa Pemalang Disorot! Diduga Gunakan Batu Bekas?
Tumpukan Matrial Batu Bekas yang diduga akan digunakan untuk proyek rekonstruksi jalan di Kelurahan Paduraksa, Minggu, 20 Juli 2025 (Foto: Slamet/Ketik)

KETIK, PEMALANG – Proyek rekonstruksi ruas Jalan Cempedak di Kabupaten Pemalang menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pembangunan senderan jalan yang tengah berlangsung diduga menggunakan material batu bekas yang tidak sesuai dengan standar teknis.

Sorotan tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat sekaligus aktivis di Kelurahan Paduraksa, Kecamatan Pemalang, Suripto.

Ia menilai penggunaan batu bekas dalam proyek infrastruktur pemerintah merupakan tindakan yang mencederai kepercayaan publik.

“Ini jelas bukan material dari lokasi. Proyek ini baru akan dibangun dan tidak ada proses pembongkaran sebelumnya. Batu-batu yang digunakan terlihat bekas, entah didatangkan dari mana. Ini merusak harapan masyarakat terhadap kualitas pembangunan di Pemalang,” tegas Suripto, Minggu, 20 Juli 2025.

Ia menyebut, penggunaan material tidak layak merupakan bentuk lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik dari konsultan pengawas maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang.

“Kalau pengawasan dilakukan dengan benar dan tegas, tidak mungkin terjadi hal seperti ini. Kami menginginkan pembangunan yang berkualitas, bukan hanya formalitas. Setelah Pilkada, masyarakat menaruh harapan besar untuk adanya perubahan nyata,” ujar Suripto.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung peran kontraktor pelaksana proyek yang dinilainya abai terhadap kualitas pekerjaan demi meraup keuntungan.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi tolong, jika ada proyek di wilayah kami, laksanakanlah dengan benar dan sesuai prosedur. Jangan gunakan material bekas, apalagi yang tidak jelas asal-usulnya. Ini menyangkut keselamatan dan ketahanan jangka panjang infrastruktur,” imbuhnya.

Suripto mengajak masyarakat dan insan media untuk bersama-sama mengawal setiap proyek pembangunan di Pemalang agar sesuai dengan harapan bersama.

“Hanya dengan sinergi antara masyarakat, media, dan pemerintah, praktik-praktik menyimpang seperti ini bisa ditekan,” tuturnya.

Berdasarkan informasi dari papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Atom Semesta dengan nilai kontrak sebesar Rp199.758.096,39 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro, menyatakan telah memerintahkan tim teknis dan Kepala Bidang Bina Marga untuk tidak menerima pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi teknis.

“Pekerjaan ini belum kami periksa dan belum ada pembayaran. Tim teknis akan turun ke lapangan untuk mengecek informasi ini dan akan meminta pihak pelaksana untuk segera melakukan perbaikan. Terima kasih atas informasi dari masyarakat,” ujar Joko.

Pemerintah Kabupaten Pemalang diharapkan mampu mengambil tindakan tegas dan cepat dalam menangani persoalan ini, agar kualitas pembangunan infrastruktur dapat terjaga dan kepercayaan publik tidak semakin menurun.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jalan Cempedak pemalang Proyek APBD 2025 DPUPR Pemalang Baru Bekas Senderan Jalan CV Atom Semesta Pengawasan Proyek Infrastruktur Pemalang Aktivis Pemalang