KETIK, TEGAL – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 16 Kota Tegal senilai Rp3,57 miliar menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan. Menanggapi hal tersebut, pihak kontraktor dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal memberikan klarifikasi resmi.
Direktur Utama PT Christie Ciptasarana, Bambang Wuragil, membantah tuduhan yang menyebut mutu proyek tidak sesuai spesifikasi. Ia menegaskan bahwa semua pengerjaan dilakukan sesuai standar teknis dan hasilnya bisa diuji secara ilmiah.
“Jika ada yang mempermasalahkan mutu, harus dibuktikan dengan hasil pengujian, bukan hanya berdasarkan perkiraan,” tegas Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 28 Oktober 2025.
Sementara itu, pihak konsultan pengawas CV Musbika Diaraya, melalui perwakilannya Widi, menjelaskan bahwa penggunaan setmix dalam proyek tersebut sudah sesuai kontrak dan standar mutu yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh pekerjaan mengikuti koridor kontrak dan spesifikasi teknis. Penggunaan setmix telah melalui pertimbangan teknis yang matang,” ujarnya.
Dari pihak pemerintah, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kota Tegal, Singgih, menyampaikan bahwa dinas telah melakukan pengawasan secara berkala terhadap proyek tersebut.
“Sejauh ini proyek masih berjalan sesuai spesifikasi dan standar yang ditetapkan. Kami juga menerima laporan rutin dari konsultan pengawas,” jelasnya.
Baik kontraktor, konsultan pengawas, maupun Disdikbud Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 16 Tegal sesuai ketentuan kontrak, prosedur, dan standar mutu yang berlaku.
