Proyek Drainase Dana Desa Pangongsean di Sampang Disorot LSM, Camat Torjun Klaim Tak Tumpang Tindih

17 Juli 2025 06:10 17 Jul 2025 06:10

Thumbnail Proyek Drainase Dana Desa Pangongsean di Sampang Disorot LSM, Camat Torjun Klaim Tak Tumpang Tindih
Camat Torjun, Hairil Anwar (Foto: Mat Jusi/Ketik).

KETIK, SAMPANG – Polemik proyek saluran drainase yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus bergulir. Proyek senilai Rp71 juta itu diduga tumpang tindih dengan bangunan lama yang sudah ada.

Terbaru, Camat Torjun, Hairil Anwar, mengaku telah memanggil Penjabat (Pj) Kepala Desa Pangongsean untuk dimintai klarifikasi terkait pengerjaan proyek tersebut.

Selain itu, pihak kecamatan bersama tim monitoring yang terdiri dari Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), juga telah melakukan pengecekan ke lokasi proyek di Dusun Kaseran pada Senin, 14 Juli 2025.

Menurut Hairil, hasil monitoring menemukan adanya dua bangunan lama berupa pondasi rumah dan plengsengan yang diplester dan diubah menjadi saluran drainase. Namun, ia memastikan pengerjaan proyek tidak tumpang tindih.

"Di lokasi memang ada dua bangunan lama yang diplester dan dirubah menjadi saluran drainase, yakni bangunan pondasi rumah dan plengsengan. Tapi dipastikan tidak ada tumpang tindih pekerjaan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), proyek drainase itu direncanakan sepanjang 121 meter. Bangunan plengsengan lama tidak dibongkar, namun pekerjaan pasangan batu baru tetap dikerjakan sesuai RAB.

"Kami sudah minta pendamping PDTI untuk melakukan pengukuran dan penghitungan volume. Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian, maka desa wajib melakukan perbaikan," tambahnya.

Namun, pernyataan Camat Torjun ini mendapat bantahan dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sampang, Cholil Abdillah. Ia menilai keterangan Hairil hanya upaya menutupi kondisi yang sebenarnya.

"Faktanya sudah jelas, ada bangunan lama yang dipoles menjadi baru. Di satu lokasi ada dua kegiatan dengan anggaran berbeda," tegasnya. Rabu, 16 Juli 2025.

Ia pun mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang serta Inspektorat untuk mengaudit proyek tersebut. Cholil Abdillah juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Polres Sampang, agar ikut mengawasi penggunaan dana desa.

"APH harus ikut mengawal agar dana desa yang digelontorkan pemerintah tidak menjadi bancakan," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Proyek Drainase Dana Desa DD Desa Pangongsean Camat Torjun Disorot Tumpang Tindih