KETIK, JAKARTA – Guru wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Guru (OPG) Hal ini sesuai dengan Pasal 41 Ayat (3) UU No. 14 Tahun 2005.
"Apabila guru tidak menjadi anggota OPG, berarti guru tersebut melanggar UUGD (Undang-Undang Guru dan Dosen)," tegas pakar hukum Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM.
Penegasan ini disampaikan saat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK PG) Kemdikbudristek mengumpulkan pimpinan 52 OPG di Jakarta, 30 Oktober hingga 1 November 2025.
Ia menambahkan, konsekuensi dari pelanggaran tersebut sangat serius. "Dengan demikian, ada 'pelanggaran' disiplin dan perlu 'law enforcement'," tandas Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia itu.
Sebanyak 52 pimpinan OPG ini untuk memberikan pendampingan implementasi Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap OPG. (Tio for Ketik.com)
Menyikapi maraknya isu kriminalisasi terhadap guru, Ketua Umum Asosiasi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia (AGBSI), Setio Wawan Adiatma, menyuarakan dukungannya terhadap gagasan Prof. Cecep mengenai pembentukan konfederasi guru.
Menurut Wawan, konfederasi ini krusial agar seluruh OPG memiliki satu penafsiran yang sama dalam proses pendampingan hukum bagi guru.
"Dukungan ini sebagai bagian upaya agar organisasi profesi memiliki penafsiran yang sama dalam proses pendampingan guru terkait dengan maraknya kriminalisasi terhadap guru. Konfederasi organisasi bisa fokus dalam melindungi profesi guru tersebut," kata Wawan dalam diskusi.
Pada acara ini, Ditjen GTK PG mengumpul pimpinan 52 OPG ini untuk memberikan pendampingan implementasi Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap OPG.
Kegiatan ini dihadiri para ketua umum dan sekretaris umum dari puluhan OPG tersebut. Acara ini dibuka dan ditutup oleh Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Dr. Kasiman, S.Pd, S.T, M.M. Kasiman mendorong seluruh pimpinan organisasi untuk segera memenuhi tata kelola organisasi guru sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Ristek yang baru.
Hal senada disampaikan Panitia Pelaksana, Taufan. Ia menegaskan, kegiatan ini bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan profesionalisme guru.
"Ini merupakan rangkaian dari komitmen bersama OPG dalam upaya peningkatan profesionalisme. Salah satunya (kami) memberikan pendampingan untuk bisa memenuhi kelengkapan administrasi organisasi sesuai permendikbud," ujar Taufan.
Selain penguatan tata kelola dan aspek yuridis, kegiatan ini juga menghadirkan solusi praktis bagi OPG.
Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI turut memberikan paparan mengenai "Tata Cara Pembentukan Badan Hukum Perkumpulan dan Perubahan". Sesi ini memberikan informasi dan solusi langsung terkait berbagai permasalahan administrasi badan hukum yang selama ini dihadapi oleh sebagian besar organisasi profesi. (*)
