KETIK, SURABAYA – Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti semrawutnya baliho, spanduk iklan, dan kabel listrik di sejumlah daerah karena dinilai merusak estetika kota serta mengganggu kenyamanan publik.
Presiden menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026.
“Dalam rangka Indonesia Asri, terus terang saja saya minta kepada pemerintah daerah tolong tertibkan iklan, spanduk, baliho. Terlalu banyak,” kata Presiden.
Ia menilai tampilan visual kota di berbagai daerah kini cenderung monoton dan kehilangan nilai estetik karena maraknya spanduk serta baliho berukuran besar yang memenuhi ruang kota.
“Kalau saya ke Balikpapan, saya ke Banjarmasin, hampir tidak ada bedanya. Spanduk, spanduk, spanduk,” ujarnya.
Presiden juga memberikan contoh kondisi serupa di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, yang menurutnya masih dipenuhi baliho dan spanduk di sepanjang jalan.
“Kalau saya naik ke Hambalang, spanduk juga, spanduk, spanduk,” tuturnya.
Presiden menilai penataan ruang publik berhubungan erat dengan sektor pariwisata, mengingat wisatawan berkunjung untuk menikmati keindahan wilayah dan kekhasan lokal, bukan dipenuhi oleh dominasi iklan komersial.
“Orang datang ke Bali ingin lihat Bali. Dia tidak ingin lihat iklan besar-besar,” ujarnya.
Selain baliho dan spanduk, Presiden juga menyoroti persoalan kabel listrik serta jaringan utilitas yang menjuntai semrawut di ruang publik.
“Kabel-kabel listrik seliweran, semrawut. Ini harus dibenahi,” ujar Presiden.
Presiden meminta para kepala daerah melakukan penertiban melalui pendekatan dialog dan musyawarah, bukan tindakan represif, dengan melibatkan pelaku usaha serta asosiasi terkait.
“Ajak bicara pengusaha, Kadin, HIPMI, asosiasi pengusaha. Bikin iklan yang sopan, ini untuk kita semua,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas usaha tetap harus difasilitasi, namun perlu selaras dengan kepentingan publik, penataan kota yang tertib, serta upaya menjaga keindahan dan identitas daerah.
Arahan tersebut menjadi penekanan Presiden kepada pemerintah daerah agar pembangunan tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, melainkan juga memperhatikan kualitas ruang publik serta keberlanjutan lingkungan perkotaan. (*)
