KETIK, ACEH BARAT DAYA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto membebaskan dua guru asal SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan—Rasnal dan Abdul Muis—mendapat apresiasi luas dari kalangan pendidik di berbagai daerah, termasuk dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.
Ketua IGI Abdya, M. Taufiq, SP, MP, menilai langkah Presiden Prabowo tersebut sebagai tindakan yang mulia dan sangat terpuji bagi eksistensi serta martabat profesi guru.
“Bagi IGI Abdya, keputusan Presiden Prabowo membebaskan dua guru tersebut merupakan tindakan yang sangat terpuji. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap perjuangan guru yang selama ini berjuang di tengah keterbatasan,” ujar Taufiq kepada Ketik, Kamis, 13 November 2025.
Namun, Taufiq menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah mengenai persoalan sistem penggajian tenaga pendidik di Indonesia.
“Hal ini harus menjadi catatan bagi pemerintahan saat ini, bahwa masih ada masalah besar dalam sistem penggajian guru. Ini menyangkut masa depan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia,” sebutnya.
Ia juga menyayangkan keputusan hukum yang menjerat dua guru tersebut, mengingat tindakan mereka berawal dari niat membantu rekan guru honorer yang tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.
“Vonis terhadap kedua guru itu sangat disayangkan. Mereka hanya berupaya mencari solusi dengan menarik iuran sukarela dari wali murid. Ini seharusnya dipandang sebagai bentuk solidaritas, bukan pelanggaran,” tambahnya.
Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung karena dianggap melakukan pungutan liar sebesar Rp20 ribu per wali murid. Padahal, iuran tersebut disepakati secara sukarela dalam rapat komite sekolah untuk membayar gaji guru honorer yang sudah 10 bulan tidak digaji pemerintah.
Keduanya bahkan diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada Agustus dan Oktober 2025, sebelum akhirnya Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi dan pembebasan mereka.
Pengumuman pembebasan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 November 2025, yang juga dihadiri Rasnal dan Abdul Muis.
Dalam kesempatan itu, Dasco menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan bentuk keadilan dan penghargaan terhadap dedikasi guru di Indonesia.
Kasus Rasnal dan Abdul Muis sendiri menjadi simbol perjuangan tenaga pendidik di daerah yang harus menghadapi keterbatasan anggaran, namun tetap berupaya menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Ketua IGI Abdya menutup dengan harapan agar pemerintah ke depan lebih memperhatikan kesejahteraan guru, khususnya para guru honorer.
“Presiden Prabowo telah menunjukkan sikap yang bijaksana. Semoga ini menjadi momentum bagi perbaikan sistem pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia,” pungkas Taufiq. (*)
