Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 40 Orang Diciduk

6 November 2025 11:16 6 Nov 2025 11:16

Thumbnail Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 40 Orang Diciduk
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi memimpin pers rilis di Mapolres Tulungagung, Rabu, 5 November 2025. (Foto: Sugeng/ketik.com)

KETIK, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak Agustus hingga awal November 2025, polisi membekuk 40 tersangka dari 36 kasus yang terungkap.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti kejahatan, termasuk 375,08 gram sabu, 9.990 butir pil Double L, serta ratusan butir psikotropika.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di Gedung Sarja Arya Racana Tulungagung pada Rabu, 05 November 2025.

Kapolres menjelaskan, 40 tersangka yang diamankan terdiri dari 39 laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Selain narkoba, polisi juga menyita 44 unit handphone, 25 alat hisap (bong), 14 timbangan digital, serta uang tunai Rp3.539.000, serta mengamankan 8 unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran,” terang Kapolres.

Kasatresnarkoba, AKP Dian Anang Nugroho, menambahkan bahwa para pelaku beroperasi menggunakan jaringan antarprovinsi. Mereka memanfaatkan sistem ekspedisi dan ranjau untuk mengirimkan barang haram tersebut.

Menurutnya, barang tersebut dikirim dalam kemasan kecil atau bungkus teh, kemudian diedarkan ke pembeli melalui sistem pesan singkat, media sosial, dengan pembayaran digital.

“Para pengedar biasanya tidak mengenal pembeli secara langsung. Transaksi dilakukan lewat transfer dan koordinasi lewat handphone. Setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” ungkapnya.

Kasat Narkoba juga membeberkan sebagian besar pelaku mengaku terlibat karena faktor ekonomi dan ingin mendapatkan narkoba tanpa harus membeli. Bahkan, polisi mencatat ada 15 residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran.

“Dari 36 kasus yang terungkap, lokasi terbanyak berada di Kecamatan Kedungwaru (10 TKP), disusul Kota Tulungagung (8 TKP), Boyolangu (5 TKP), serta beberapa wilayah lain seperti Rejotangan, Sendang, Besuki, Ngunut, hingga Sumbergempol,” ujarnya.

Para tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Menurutnya, ada sejumlah faktor tersangka melakukan penyalahgunaan narkoba yakni mulai dari keinginan coba-coba, tekanan hidup, pengaruh teman, hingga lingkungan yang rawan peredaran.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar berani menolak, melapor, dan melakukan rehabilitasi bila menemukan atau terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Siapa pun yang mengetahui adanya peredaran narkoba tapi tidak melapor dapat dikenai Pasal 131 UU Narkotika dengan ancaman satu tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Tulungagung Polres Tulungagung narkoba kapolres tulungagung