KETIK, SURABAYA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap MH (24) warga Sidoyoso Makam Rangkah, Surabaya. Pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 20 tempat kejadian Perkara (TKP).
"Sebelumnya kami menangkap tersangka S yang teman pelaku MH, dari keterangan pelaku mereka sudah beraksi di 20 TKP," ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Senin, 11 Agustus 2025.
Iptu Suroto menjelaskan, petugas menangkap tersangka berinisial S usai kedapatan mencuri di Jalan KH Mas Mansyur, Surabaya, Kamis, 1 Mei 2025.
Dari keterangan tersangka, S diketahui beraksi bersama MH. Bermodal keterangan itu, polisi langsung mencari tersangka yang merupakan warga Jalan Sidoyoso Makam Rangkah, Surabaya.
"Kami akhirnya menangkap tersangka saat berada di Jalan Ngaglik, Surabaya. Kami mengamankan dua mata kunci T dan kunci pas," kata Iptu Suroto.
Dari hasil penyidikan tersangka sudah beraksi di Pantai Kenjeran Batu-Batu, Jalan Bulak Rukem Timur, Surabaya, Jalan Kapas Madya, Jalan Pogot Gg. 6, Jalan Pogot Gg. 7, Jalan Kapas Baru Gg. 2, Jalan Kapas Madya Gg. 3, Jalan Ploso Timur, Warnet, Jalan Sidoyoso Gg. Buntu, Jalan Wonokusumo, Jalan Kenjeran, dan depan Makam Rangkah.
Tersangka juga beraksi di Pasar Bong, Jalan Waru bawah Jembatan Flyover, Jalan Embong Malang, bawah Jembatan Penyebrangan, Jalan Keputih, tiga kali di Jl. Sidoyoso Masjid, dan sekali di Gedangan.
Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis dan pernah ditahan atas kasus narkotika. Ia ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada 2021 lalu.
"Tersangka beraksi mencari sasaran kendaraan di lokasi sepi atau korban yang lengah memarkir kendaraan sembarangan," terangnya.
Dari penangkapan ini, polisi masih memburu penadah kedaraan yang dicuri oleh pelaku. "Kami masih memburu pelaku lainnya yang merupakan penadah motor curian," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Iptu Suroto. (*)