Sidak ke SMAN 1 Turen, Kadisdik Jatim Cek Langsung Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah

1 April 2026 13:20 1 Apr 2026 13:20

Thumbnail Sidak ke SMAN 1 Turen, Kadisdik Jatim Cek Langsung Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah

Kadisdik Jatim Aries Agung Paewai mengecek tempat handphone siswa sebagai bagian dari uji Coba pembatasan penggunaan gadget saat berkunjung di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang pada Senin, 30 Maret 2026. (Foto: Tangkapan Layar Reels IG @dindik_jatim)

KETIK, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur mulai melakukan uji coba pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah, khususnya di dalam kelas. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai langsung mengawasi uji coba tersebut di sela kunjungannya ke Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.

“Kami mulai melakukan uji coba pembatasan penggunaan gadget di kelas sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif,” ujarnya seperti yang dikutip di Instagram resmi Dinas Pendidikan Jatim, @dindik_jatim, pada 31 Maret 2026.

Dalam penerapannya, siswa diminta meletakkan handphone di sebuah kotak khusus yang memiliki ruang-ruang kecil seukuran perangkat. Setiap siswa menaruh handphone masing-masing di dalam kotak tersebut selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.

Kebijakan ini merupakan bagian dari aturan pengendalian penggunaan gadget yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital.

Melalui kebijakan ini, penggunaan gadget oleh siswa di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Penggunaan gadget secara bebas selama kegiatan belajar mengajar (KBM) dilarang, baik bagi siswa maupun guru.

Setiap satuan pendidikan juga diminta menyusun aturan internal atau standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gadget, melibatkan orang tua dalam pengawasan, serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan tersebut.

Uji coba kebijakan ini dimulai pada pekan pertama April 2026 sebelum nantinya diterapkan secara menyeluruh di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, disiplin, serta mendorong penggunaan teknologi secara bijak di kalangan peserta didik. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gadget malang dindik jatim kadisdik Aries Agung Pendidikan Handphone skb menteri