KETIK, PEMALANG – Polres Pemalang meluruskan informasi yang sempat viral mengenai seorang anak yang disebut menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal di Desa Danasari, Kecamatan Pemalang.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Pemalang, diketahui bahwa korban ternyata mengalami luka akibat terlibat aksi tawuran antar pelajar di wilayah Pantura, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, pada Sabtu sore, 1 November 2025.
“Terkait informasi yang sempat beredar, diduga anak korban mengaku menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal karena takut kepada orang tuanya bila diketahui terlibat tawuran,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, Rabu, 5 November 2025.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut sempat viral di media sosial setelah beredarnya video seorang anak yang sedang dirawat di rumah sakit dengan narasi menjadi korban pembacokan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan fakta berbeda.
“Informasi yang viral tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil penyelidikan, anak korban diduga mengalami luka akibat terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam,” tegas Kapolres.
Menurut AKBP Rendy, tawuran bermula ketika anak korban bersama enam rekannya berkumpul di rumah salah satu temannya di Kecamatan Taman. Mereka merencanakan tawuran setelah mendapat tantangan dari sekelompok pelajar dari Kecamatan Petarukan melalui grup media sosial.
“Saat berkumpul, anak korban dibekali senjata tajam jenis celurit berwarna merah oleh salah satu anak saksi,” jelasnya.
Setelah itu, mereka berangkat menuju lokasi yang telah disepakati untuk melakukan tawuran. Dalam bentrokan tersebut, anak korban berhadapan dengan lawannya yang juga membawa senjata tajam, hingga akhirnya korban terkena sabetan celurit di lengan kiri.
“Usai kejadian, korban dibawa oleh kelompoknya ke salah satu rumah sakit di Pemalang untuk mendapatkan perawatan,” kata Kapolres.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Pemalang telah mengamankan sejumlah anak saksi dan menetapkan satu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai tersangka.
“Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Satu ABH yang diamankan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” ungkap Kapolres.
Polisi juga mengamankan dua buah senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam tawuran tersebut sebagai barang bukti.
AKBP Rendy mengimbau para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun di media sosial, guna mencegah terjadinya tawuran dan kenakalan remaja lainnya.
“Peran aktif orang tua sangat penting agar anak-anak tidak menjadi korban maupun pelaku dalam tindakan kekerasan seperti tawuran,” tandasnya.(*)
