KETIK, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak tangkap MFK (24) dan GR (36) terkait kasus konten pornografi di media sosial bernama 'Gay Khusus Surabaya'.
"Kedua tersangka diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah dilakukan profiling dan penangkapan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, Senin, 16 Juni 2025.
AKBP Wahyu menjelaskan bahwa grup Facebook Gay Khusus Surabaya yang dikelola oleh MFK telah berdiri sejak 14 Maret 2021 dan memiliki 4.516 anggota. Grup ini berisi konten-konten yang menyinggung kesusilaan dan pornografi. "Motif tersangka MFK adalah mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis, sedangkan GR mengirimkan konten pornografi untuk mencari pasangan," jelas AKBP Wahyu.
Kasus ini terbongkar setelah sebelumnya tim Siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan laporan adanya aktivitas di media sosial terkait grup menyimpang. Dari proses penelusuran didapati grup Facebook bernama 'Gay Khusus Surabaya'.
Dalam pemeriksaan didapati kedua pelaku memiliki peran berbeda. MKF berperan menjadi admin grup tersebut dan GR salah satu member dan kerap menyebarkan video berhubungan dirinya dengan sesama jenis di grup.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo dan satu unit pendel screenshot foto dan postingan grup dari Facebook dari MFK, serta satu unit HP merek Infinix dan satu banner screenshot postingan grup Facebook serta chat WhatsApp dari GR.
AKBP Wahyu menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 54 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Wahyu. (*)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Dua Pelaku Konten Pornografi Sesama Jenis di Surabaya
16 Juni 2025 20:35 16 Jun 2025 20:35
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat menunjukkan barang bukti grup medsos sesama jenis yang dilakukan kedua pelaku, Senin, 16 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)
Trend Terkini
16 Maret 2026 22:35
Gas LPG 3 Kg Masih Langka di Pacitan, Pangkalan Diduga Lebih Pilih Dahulukan Pengecer
15 Maret 2026 16:10
Mikutopia Kota Batu Uji Coba Gratis, Wisata Bertema Jamur Ini Langsung Diserbu Pengunjung
13 Maret 2026 23:31
27 Orang Terjaring OTT KPK di Cilacap, Termasuk Bupati dan Sekda
13 Maret 2026 01:07
Diduga Keracunan Menu MBG, Bocah TK di Ulujami Pemalang Dilarikan ke RS Comal Baru
12 Maret 2026 16:40
Optimalkan Program MBG, Ketua Bhayangkari Tuban Tekankan Keamanan Pangan di SPPG YKB
Tags:
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Grup Gay Gay Homoseksual penyebar video porno sesama jenisBaca Juga:
Kasus Curanmor Semakin Meningkat di Surabaya, Kapolrestabes Ungkap PenyebabnyaBaca Juga:
Parlemen Thailand Segera Legalkan Pernikahan Sesama JenisBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
