Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Dua Pelaku Konten Pornografi Sesama Jenis di Surabaya

16 Juni 2025 20:35 16 Jun 2025 20:35

Thumbnail Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Dua Pelaku Konten Pornografi Sesama Jenis di Surabaya
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat menunjukkan barang bukti grup medsos sesama jenis yang dilakukan kedua pelaku, Senin, 16 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak tangkap MFK (24) dan GR (36) terkait kasus konten pornografi di media sosial bernama 'Gay Khusus Surabaya'. 

"Kedua tersangka diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah dilakukan profiling dan penangkapan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, Senin, 16 Juni 2025.

AKBP Wahyu menjelaskan bahwa grup Facebook Gay Khusus Surabaya yang dikelola oleh MFK telah berdiri sejak 14 Maret 2021 dan memiliki 4.516 anggota. Grup ini berisi konten-konten yang menyinggung kesusilaan dan pornografi. "Motif tersangka MFK adalah mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis, sedangkan GR mengirimkan konten pornografi untuk mencari pasangan," jelas AKBP Wahyu.

Kasus ini terbongkar setelah sebelumnya tim Siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan laporan adanya aktivitas di media sosial terkait grup menyimpang. Dari proses penelusuran didapati grup Facebook bernama 'Gay Khusus Surabaya'.

Dalam pemeriksaan didapati kedua pelaku memiliki peran berbeda. MKF berperan menjadi admin grup tersebut dan GR salah satu member dan kerap menyebarkan video berhubungan dirinya dengan sesama jenis di grup.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo dan satu unit pendel screenshot foto dan postingan grup dari Facebook dari MFK, serta satu unit HP merek Infinix dan satu banner screenshot postingan grup Facebook serta chat WhatsApp dari GR.

AKBP Wahyu menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 54 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Wahyu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Grup Gay Gay Homoseksual penyebar video porno sesama jenis