KETIK, ACEH TENGGARA – Polisi Resor Aceh Tenggara membekuk tiga pelaku di dua lokasi berbeda beserta barang bukti sabu dan ganja.
Ketiga pelaku dibekuk adalah DS (41) warga Desa Semadam Awal. Dia diduga sebagai penjual sekaligus pengedar sabu, bersama HB (54) warga Desa Telengat Pagan, Kecamatan Bukit Tusam.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah pondok di Desa Semadam Asal, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kemudian sebelum penangkapan, HB sempat membuang bungkusan ke arah batang pisang, yang kemudian diketahui berisi ganja seberat 0,08 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan di lintas kecamatan Semadam dalam operasi pada Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan rumah DS yang berdekatan dengan pondok tersebut. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 14,74 gram yang disimpan di dalam kotak penyimpanan beras.
Dari pengakuan DS, barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial AY (34) warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.
Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AY di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, AY mengakui telah menjual sabu kepada DS pada Selasa (12/08/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain 28 paket sabu siap edar, ganja, alat isap sabu, sepeda motor, ponsel, dan uang tunai Rp350.000. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri. S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya barang haram,” ujar Humas seraya menirukan ucapan Kapolres.(*)