KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kisruh terkait izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas yang dikantongi PT Abdya Mineral Prima terus bergulir. Kali ini, suara lantang nan tegas disampaikan Politisi Partai Aceh (PA) sekaligus anggota DPRK Abdya, Sardiman alias Teungku Panyang.
Dia meminta agar pimpinan dewan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan perusahaan dan masyarakat Kecamatan Kuala Batee. Alasannya, agar persoalan tersebut segera mendapat kepastian.
Desakan itu, kata Sardiman, penting untuk membuka secara terang benderang proses keluarnya IUP seluas 2.319 hektare yang mencakup tujuh desa di Kecamatan Kuala Batee.
“Kita ingin tahu bagaimana perjalanan IUP PT Abdya Mineral Prima bisa keluar. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan asumsi liar dan memperkeruh suasana di tengah masyarakat,” tegasnya, Rabu, 3 September 2025.
Menurutnya, RDPU adalah ruang resmi untuk mempertemukan kedua belah pihak, sekaligus mencari titik terang atas polemik yang selama ini hanya muncul di media tanpa penyelesaian nyata.
Lebih jauh, Sardiman mengaku heran dengan dugaan adanya rekomendasi kepala desa (keuchik) yang dipakai dalam proses izin, sementara seluruh keuchik di Kecamatan Kuala Batee secara tegas menolak kehadiran tambang emas tersebut.
“Ini kan janggal. Semua keuchik menolak, tapi kok bisa keluar rekomendasi. Hal ini harus dibuka dalam forum resmi agar jelas duduk persoalannya,” ujarnya.
Sardiman memperingatkan pimpinan DPRK agar segera menjadwalkan RDPU. Ia khawatir, bila masalah ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, potensi gesekan sosial di masyarakat akan semakin membesar.
Ia juga menegaskan, pihak perusahaan wajib hadir dalam RDPU. Tujuannya sebut dia, agar kisruh tentang rencana PT Abdya Mineral Prima yang akan mengekplorasi "lahan berkilau" di dalam Kabupaten Aceh cepat terselesaikan.
“Kalau perusahaan tidak hadir, maka RDPU jangan dimulai. Kita tidak ingin masyarakat berhadap-hadapan dengan perusahaan di lapangan. Solusinya ada di meja RDPU, bukan di jalan,” tutup Sardiman. (*)