KETIK, LABUHAN BATU –
Dua orang, seorang pria dan seorang wanita, diringkus aparat saat kedapatan membawa sabu-sabu di Jalan Umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 00.05 WIB.
Kedua pelaku, berinisial MN (39) dan SA (32), tercatat sebagai warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin, menjelaskan pada Senin, 10 November 2025, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri memerintahkan tim Opsnal Unit I Satres Narkoba, yang dipimpin Ipda Sastrawan Ginting, untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 00.05 WIB, petugas melihat dua orang mencurigakan yang melintas menggunakan sepeda motor. Tim pun segera menghentikan dan memeriksa keduanya.
Dari penggeledahan terhadap MN, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 18,06 gram bruto, yang dibungkus dengan plastik asoy berwarna biru.
Dari tangan SA, petugas mengamankan sebuah tas sandang yang berisi tiga bungkus plastik klip sabu seberat 5,84 gram bruto, delapan plastik klip kosong, satu skop dari pipet, sebuah bong dari botol lasegar, kaca pirex, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga dipakai untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika.
Arwin menambahkan, petugas juga menyita dua unit ponsel merek Oppo dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," paparnya.
Dari hasil interogasi awal, sambung Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di sekitar wilayah Panai Tengah.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika," tegas Kasi Humas.
Dengan tertangkapnya dua pelaku itu, Polres Labuhanbatu berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah pesisir Panai Tengah dan sekitarnya, sekaligus mempertegas komitmen Polres Labuhanbatu dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
