Simpan Narkoba dalam CD, Kurir Sabu asal Langkat Ditangkap Satres Narkoba Polres Abdya

7 November 2025 18:12 7 Nov 2025 18:12

Thumbnail Simpan Narkoba dalam CD, Kurir Sabu asal Langkat Ditangkap Satres Narkoba Polres Abdya
Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto dan Kasat Reserse Narkoba, Iptu Hermansyah memperlihatkan barang bukti yang disita dari pelaku berinisial AP dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat, 7 November 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Narkoba, Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, meringkus seorang pria berinisial AP (25) warga Desa Karang Anyar, Langkat, Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Kuta Tuha, Blangpidie, Abdya, Jumat, 7 November 2025.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Wakapolres, Kompol Misyanto dalam konferensi pers di Mapolres Abdya mengungkapkan, selama ini pelaku AP berdomisili di Banda Aceh. Dia berangkat ke Abdya dengan menaiki mobil penumpang dan turun di Terminal Blangpidie.

Menurut Misyanto, awalnya informasi tersebut diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada transaksi transaksi narkotika, kemudian Tim Satres Narkoba Polres Abdya langsung melakukan penyisiran dan menemukan pria dengan ciri-ciri pelaku.

Foto Pelaksanaan konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat, 7 November 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)Pelaksanaan konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat, 7 November 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

"Saat itu pelaku sedang duduk di salah satu warung kopi di pinggir jalan Desa Kuta Tuha, Blangpidie. Setelah memastikan bahwa itu terduga pelaku, petugas langsung mengamankannya," ungkap Kompol Misyanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Hermansyah.

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 91,52 gram yang disimpan di dalam celana dalam (CD)yang digunakan pelaku, tepatnya berada di bawah kemaluan terduga pelaku.

Foto Barang bukti sabu yang disita Satres Narkoba Polres Abdya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat, 7 November 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)Barang bukti sabu yang disita Satres Narkoba Polres Abdya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat, 7 November 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

"Kemudian petugas membawa terduga pelaku ke Polsek Blangpidie untuk diamankan dan menghubungi perangkat desa setempat untuk menyaksikan kejadian tersebut. Di depan petugas dan saksi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya," sebutnya.

Misyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu untuk memperjualbelikan barang haram tersebut. Sindikat narkoba seperti ini, tambahnya, beroperasi secara teroganisir, bahkan sering memiliki koneksi atau jaringan.

"Hal ini dilakukan demi mempermudah pergerakan barang dan menghindari deteksi dari petugas yang berwenang," jelasnya.

Atas perbuatannya, sebut Misyanto, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap pelaku, terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Dalam perkara ini, pelaku bisa mendapat pidana denda sebesar Rp8 miliar," tutur Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto. (*)

Tombol Google News

Tags:

HUKUM Kriminal narkoba kurir sabu SABU polres abdya AKBP Agus Sulistianto Langkat Sumatera Utara Aceh