KETIK, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tersangka dan menahan aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhurrozi alias Paul. Penetapan status tersangka karena Paul diduga melakukan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus lalu.
"Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka MF alias P pada hari Sabtu kemarin tanggal tanggal 27 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin, 29 September 2025.
"Saat dilakukan upaya penangkapan maupun penggeledahan di rumah tersangka (Sleman Yogyakarta) yang bersangkutan ini sendirian. Artinya tidak ada pihak keluarga yang tinggal bersama-sama dengan tersangka MF alias P," jelas Jules.
Perwira dengan tiga melati emas ini menyampaikan, penangkapan Paul ini setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan ketua salah satu organisasi mahasiswa berinisial SA.
"Hal ini berkaitan dengan proses daripada pengembangan ya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Yaitu terkait dengan perkara yang sudah diproses sebelumnya yaitu tersangka SA juga berkaitan dengan kasus yang ada di Polres Kediri Kota," katanya.
"Kemudian terkait dengan bagaimana prosesnya sehingga tersangka MF alias P ini bisa ditetapkan tersangka, maka sehari sebelum penangkapan terhadap tersangka MF alias P telah dilakukan proses gelar perkara," imbuh Jules.
Dari hasil gelar perkara itu, kata Jules, pihaknya menetapkan Paul sebagai tersangka. Tak hanya itu, polisi langsung menahannya karena khawatir aktivis ini kabur atau menghilangkan barang bukti.
"Dikhawatirkan tersangka MF akan menghilangkan barang bukti. Sehingga terhadap yang bersangkutan setelah ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka yang ada di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.
Lebih lanjut, Jules mengklaim kalau Paul melakukan penghasutan terhadap SA. Hal itu dilihat dari intensitas komunikasi antara keduanya sebelum demonstrasi berujung rusuh di Kediri. Meski Jules mengakui kalau memang keduanya berteman, ia menyebut tersangka menghasut lewat pesan WhatsApp dan media sosial.
"Yang bersangkutan berkomunikasi secara aktif dengan tersangka SA, melakukan penghasutan ya, untuk melakukan perbuatan pidana atau melawan kekuasaan umum serta menimbulkan kebakaran dan melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang," katanya.
"Sehingga diduga yang bersangkutan melanggar pasal 160 KUHP, Junto 187 KUHP, Junto 170 KUHP, Junto 55 KUHP atau turut serta melakukan penghasutan," pungkasnya. (*)
Polda Jatim Tangkap Aktivis Asal Yogjakarta Atas Dugaan Penghasutan Berujung Demonstrasi
29 September 2025 20:46 29 Sep 2025 20:46

Rangkuman Berita:
Polda Jatim tahan aktivis Yogyakarta, MF alias Paul, terkait dugaan penghasutan demo ricuh di Kediri. Polisi khawatir tersangka menghilangkan barang bukti. Paul diduga menghasut tersangka SA melalui pesan singkat dan media sosial. Ia terancam pasal penghasutan, pembakaran, dan kekerasan.
Trend Terkini

24 Sep 2025 16:05
MBG Probolinggo Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Gajahmada Desak Pengalihan ke Sistem Tunai

26 Sep 2025 08:15
Prades Terjaring Validasi PPPK di Lebak, BKPSDM Pastikan Tak Diloloskan

27 Sep 2025 18:26
Lowongan Kerja Melimpah! Job Fair Disnaker Lebak 2025 Wajib Dikunjungi, Catat Tanggalnya

24 Sep 2025 14:21
Garis Pakem Mandiri Laporkan Dinas Perkim Kota Madiun ke Kejaksaan

24 Sep 2025 15:07
Kepala Dindikbud Pemalang Klarifikasi Dugaan Kasus Guru Selingkuh dan Kendaraan Dinas di Tempat Karaoke

Tags:
Polda Jatim Aktivis ditangkap polisi aktivis Yogjakarta kerusuhan di Surabaya kerusuhanBaca Juga:
79 Orang Jadi Korban Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, 1 TewasBaca Juga:
Belasan Siswa SD di Satu Desa di Jember Alami Keracunan MBG, Tim dari Polda Jatim Turun TanganBaca Juga:
Puluhan Warga Malang Laporkan Mafia Tanah ke Polda JatimBaca Juga:
Khofifah Beri Contoh! Lepas Patwal di Tengah Jalan Demi Ibu Melahirkan, Polantas Polda Jatim Banjir PujianBaca Juga:
Tangkap 18 Pelaku Perusakan Pos Polisi, Polda Jatim Sita 11 Buku Beraliran Anarkisme dan KomunismeBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

29 September 2025 21:58
79 Orang Jadi Korban Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, 1 Tewas

29 September 2025 20:52
Gedung Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Begini Penjelasan Pengasuh

29 September 2025 20:46
Polda Jatim Tangkap Aktivis Asal Yogjakarta Atas Dugaan Penghasutan Berujung Demonstrasi

29 September 2025 19:26
Dikira Kereta Lewat, Banyak Santri Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Terjebak di Gedung Ambruk

29 September 2025 17:54
Ponpes Al-Khoziny Ambruk! Tim SAR Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan

29 September 2025 17:16
Bos Perusahaan Tahan Ijazah Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara

Trend Terkini

24 Sep 2025 16:05
MBG Probolinggo Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Gajahmada Desak Pengalihan ke Sistem Tunai

26 Sep 2025 08:15
Prades Terjaring Validasi PPPK di Lebak, BKPSDM Pastikan Tak Diloloskan

27 Sep 2025 18:26
Lowongan Kerja Melimpah! Job Fair Disnaker Lebak 2025 Wajib Dikunjungi, Catat Tanggalnya

24 Sep 2025 14:21
Garis Pakem Mandiri Laporkan Dinas Perkim Kota Madiun ke Kejaksaan

24 Sep 2025 15:07
Kepala Dindikbud Pemalang Klarifikasi Dugaan Kasus Guru Selingkuh dan Kendaraan Dinas di Tempat Karaoke

