KETIK, JAKARTA – Momentum bulan suci Ramadan yang penuh ampunan menjadi waktu istimewa untuk meningkatkan keimanan dan berlomba meraih keberkahan.
Namun, di tengah semangat ibadah itu, tak sedikit anak-anak Gen Z yang sedang menjalin hubungan asmara, lantas apakah puasanya tetap sah atau justru bisa batal?
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa hukum sah atau batalnya puasa bergantung pada perbuatan yang dilakukan selama menjalankan ibadah tersebut. Seseorang yang mampu menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, serta hubungan intim maka puasanya dinilai sah.
Namun, apabila hubungan asmara itu mendorong untuk melakukan suatu hal yang melanggar syariat, seperti bersentuhan hingga menimbulkan syahwat, hal tersebut bisa mengurangi pahala dan membatalkan puasa.
Seperti disampaikan dalam kajian Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor di kanal Youtube Ahbaabul Musthofa Channel, ia menjelaskan hukum bertelponan dengan pacar saat Ramadan, sekaligus mengupas secara gamblang apakah aktivitas berpacaran di bulan suci itu membuat puasa tetap sah atau justru sebaliknya.
“Jika tidak keluar mani maka puasannya sah, tapi jika dia ngomong mesra mesra sampai syahwat diteruskan sama dia dan dia tahu kalau seperti ini syahwat dia akan keluar mani tetap dia lanjutkan padahal dia tahu pembicaraan ini dia pernah lakukan sampai dia inzal karena menikmati pembicaraan itu ngomong ngomong sampai berbicara yang terlalu mesra dan membuat dia keluar mani benar hukumnya batal,” tuturnya.
Ia menegaskan, jika seseorang sengaja mengeluarkan mani seperti halnya istimna atau mencari kepuasan secara terpaksa, maka puasanya batal. Namun jika mani keluar saat tidur, puasanya tidak batal, hanya saja tidak mendapatkan pahala.
Maka dari itu, hukum berpacaran saat ramadan dinilai sah puasanya jika dalam menjalaninya tidak mengundang syahwat dan tetap sesuai syariat agama islam, sebaliknya ketika menjalankannya sampai menimbulkan syahwat hal ini dinilai batal. (*)
