KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap empat tersangka berinisial MS, MM, AK dan SZ. Keempatnya merupakan pelaku pengoplos gas elpiji (LPG) bersubsidi ukuran 3Kg ke tabung 12 Kg hingga 50 Kg.
Modusnya pelaku SZ bekerja sama dengan pelaku AK melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 Kg (Subsidi) ke tabung LPG kosong (non subsidi) dengan kapasitas volume 12 Kg dan 50 Kg yang dilakukan sejak bulan Januari 2025 sampai tanggal 03 Maret 2025.
“Tabung 3 Kg yang berisi gas kemudian dipindahkan isi gas nya dengan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing
tabung Non subsidi (LPG 12 Kg dan LPG 50 Kg),“ kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, Selasa, 4 Maret 2025.
Damus menjelaskan kapasitas pengisian atau pemindahan gas yang dibutuhkan dari LPG 3 Kg ke tabung LPG berukuran masing-masing LPG 12 Kg membutuhkan sekitar 4 sampai 5 tabung gas LPG 3 Kg dan LPG 50 Kg membutuhkan sekitar 20 sampai 22 tabung gas LPG 3 Kg.
“Setelah gas dipindahkan ke tabung LPG non subsidi, kemudian tabung tersebut ditutup menggunakan segel yang diperoleh dengan membeli di toko online yang berisi gas tersebut dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual,“ jelasnya.
Sedangkan peran SZ dibantu pelaku MS dan MM (supir dan kernet) untuk memperoleh LPG Subsidi 3 Kg dengan cara membeli di toko dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang dengan harga Rp 20 ribu sampai Rp 21 ribu.
"Pelaku menjual LPG Non Subsidi 12 Kg dan 50 Kg yang telah diisi dengan gas yang berasal dari LPG Subsidi 3 Kg tersebut ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang,“ jelas Damus.
Pelaku menjual LPG oplosan tabung LPG 12 Kg dijual dengan harga Rp130 ribu sampai Rp140 ribu dan sedangkan tabung LPG 50 Kg dijual harga Rp550 ribu sampai Rp575 ribu.
Dengan perbuatan keempat pelaku, polisi menjerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU pasal 5 ayat 1. "Dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 6 milyar," ucap Damus. (*)
Polda Jatim Bongkar Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Jombang, 4 Pelaku Diringkus
5 Maret 2025 10:19 5 Mar 2025 10:19
Trend Terkini
15 Des 2025 09:57
SPPG Tingkis Singgahan Tutup Operasional Masak MBG, Kepala SPPI Pilih Bungkam
12 Des 2025 22:23
Dewan Pendidikan Brebes Kecam Penggunaan Dana BOS untuk Beli Tiket Konser Naragigs
13 Des 2025 11:13
Menelusuri Sejarah Haul Akbar Al Imamain, Jejak Dakwah Dua Imam dari Tarim hingga Malang
10 Des 2025 14:39
Bus TransJatim Bikin Pasar Induk Among Tani Ramai Pengunjung, UPT Pasar Desak Pemasangan JPO untuk Keselamatan
10 Des 2025 12:49
160 Proyek Perumahan dan 9 Villa di Kabupaten Bandung Terdampak Langsung Penghentian Sementara Perizinan
Tags:
Polda Jatim oplosan LPG subsidi Ditreskrimsus polda Jatim Kriminal Jawa Timur jombang Gas LPG 3 kg LPG 3 kg LPG elpijiBaca Juga:
Sadarestuwati Ajak Warga Jombang Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat PilarBaca Juga:
Cipta Kondisi Jelang Nataru, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Razia Tempat Hiburan MalamBaca Juga:
Polda Jatim Percepat Penanganan Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rumpon Petronas Rp21 MiliarBaca Juga:
Tidak Terlihat 3 Hari, Lansia di Kota Madiun Ditemukan Tewas di Kamar KosBaca Juga:
Heboh! Limbah Diduga Sisa Pemotongan Ayam Dibuang di Sungai Brantas Jombang Terekam Drone WargaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trend Terkini
15 Des 2025 09:57
SPPG Tingkis Singgahan Tutup Operasional Masak MBG, Kepala SPPI Pilih Bungkam
12 Des 2025 22:23
Dewan Pendidikan Brebes Kecam Penggunaan Dana BOS untuk Beli Tiket Konser Naragigs
13 Des 2025 11:13
Menelusuri Sejarah Haul Akbar Al Imamain, Jejak Dakwah Dua Imam dari Tarim hingga Malang
10 Des 2025 14:39
Bus TransJatim Bikin Pasar Induk Among Tani Ramai Pengunjung, UPT Pasar Desak Pemasangan JPO untuk Keselamatan
10 Des 2025 12:49
160 Proyek Perumahan dan 9 Villa di Kabupaten Bandung Terdampak Langsung Penghentian Sementara Perizinan
