Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Usut Robohnya Ponpes Al Khoziny

8 Oktober 2025 21:16 8 Okt 2025 21:16

Thumbnail Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Usut Robohnya Ponpes Al Khoziny
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto saat menjelaskan proses hukum ambruknya Ponpes Al Khoziny, Rabu, 8 Oktober 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas tragedi robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan 67 orang, seluruhnya adalah santri.

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim ini dibentuk setelah proses evakuasi korban selesai dan area kejadian dinyatakan aman.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan bahwa langkah awal penanganan adalah memprioritaskan aspek kemanusiaan, yakni evakuasi korban.

“Segera setelah kejadian, laporan polisi kami buat di Polsek Buduran, Polresta Sidoarjo. Namun pada tahap awal kami mengutamakan aspek kemanusiaan, yakni mengevakuasi korban dan memastikan lokasi aman,” ujar Irjen Nanang di Surabaya, Rabu, 8 Oktober 2025.

Setelah evakuasi usai, kepolisian langsung meningkatkan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polresta Sidoarjo.

Irjen Nanang menyoroti adanya dugaan kelalaian dalam pembangunan yang menyebabkan korban jiwa. Beberapa pasal yang disangkakan antara lain Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka; serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pelanggaran terhadap persyaratan teknis bangunan.

Kapolda menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 17 saksi, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. 

"Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, mulai dari pengurus pondok pesantren, pihak pelaksana pembangunan, hingga masyarakat sekitar," jelasnya.

Selain itu, polisi juga akan menghadirkan ahli teknik sipil, ahli bangunan gedung, dan ahli hukum pidana untuk menganalisis penyebab kegagalan konstruksi serta menilai ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Hari ini kami juga berencana menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Irjen Nanang.

Bangunan tiga lantai Pondok Pesantren Al Khoziny di Gedangan, Sidoarjo, roboh pada Senin, 29 September 2025, menimpa sejumlah santri yang sedang melaksanakan salat ashar. Setelah pencarian intensif selama beberapa hari, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi seluruh total 171 korban. Dalam insiden tersebut, 67 korban dinyatakan meninggal dunia dan 104 lainnya selamat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ponpes Al Khoziny Polda Jatim Al Khoziny sidoarjo