PKL yang Bandel di Cilacap Bisa Terancam Denda Rp2 Juta hingga Kurungan 3 Bulan

25 September 2025 21:32 25 Sep 2025 21:32

Thumbnail PKL yang Bandel di Cilacap Bisa Terancam Denda Rp2 Juta hingga Kurungan 3 Bulan
Sekretaris Dinas Satpol PP Cilacap, Rohwanto (Foto: Nani/Ketik)

KETIK, CILACAP – Dalam upaya menjaga ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten Cilacap rutin menggelar sosialisasi dan edukasi khususnya terhadap pedagang kaki lima.

Terkait Pedagang Kaki Lima (PKL), Sekretaris Dinas Satpol PP Cilacap, Rohwanto saat ditemui, Rabu 24 September 2025, menjelaskan bahwa PKL telah diatur oleh Perda Nomor 5 tahun 2004.

Lalu diikuti dengan Perbup 6 tahun 2007 terkait dengan tata cara perizinan zona/lokasi bagi PKL. Dikuatkan lagi dengan Perda 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Jadi prinsipnya dari Perda 5 Tahun 2024 di sini dijelaskan aturan tentang kewajiban, hak dan larangan bagi PKL di Kabupaten Cilacap," ungkapnya.

Kewajiban pedagang kaki lima antara lain, harus berjualan di lokasi yang sudah ditentukan. Tidak meninggalkan sarana dagangnya, menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan tempat mereka berdagang.

"Secara prinsip trotoar tidak boleh digunakan untuk berjualan, tetapi pemerintah tetap memberikan ruang kepada masyarakat, namun dengan catatan tidak meninggalkan sarana dagangnya dan menjaga kebersihan," katanya.

"Pemkab hingga saat ini belum bisa mengalokasikan tempat yang layak representatif semacam shelter, faktanya di Cilacap di beberapa ruas para PKL masih berjualan di trotoar, dan di ruang milik jalan," sambungnya.

Rohwanto menjelaskan, apabila terjadi pelanggaran, tugas Satpol menerapkan secara persuasif dahulu, dengan memberikan edukasi atau pemahaman, lalu meminta pedagang membuat surat pernyataan untuk tidak meninggalkan dagangan atau tidak boleh berdagang di tempat tertentu, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Ketika memberi peringatan secara persuasif, petugas mengambil sarana dagangnya dan memberi waktu. Namun apabila pedagang melalui tahap ini masih membandel maka akan dikenakan tahap kedua yaitu upaya represif nonyustisial artinya mereka di identifikasi dan di beri berita acara serta membuat pernyataan kesanggupan dalam memenuhi kewajiban.

"Meski demikian jika pedagang tetap membandel akan diambil langkah ketiga namanya represif yustisial di situ ada upaya represif, dengan terpaksa pihak Satpo PP mengambil dan menertibkan sesuai SOP," pungkas Rohwanto.

"Namun demikian apabila pedagang membandel lagi akan kita tuntut melalui tahapan persidangan dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dikenai sanksi ancaman kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp2 juta," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Cilacap perda PKL