KETIK, JAKARTA – Meski sempat banjir kritikan, pemerintah tetap akan mempercepat kebijakan pencampuran bioetanol dalam bahan bakar minyak melalui skema E5 dan E10 sebagai bagian dari strategi besar memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Langkah tersebut ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan pers di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat, 20 Februari 2026.
“Salah satu strategi untuk kita mendorong ketahanan energi dan kedaulatan energi kita adalah kita akan menerapkan bagian daripada bensin kita akan campur dengan etanol mandatori,” ujar Bahlil.
Dorong Usaha Baru di Sektor Energi
Pemerintah tidak hanya membidik aspek ketahanan energi, tetapi juga ingin menggerakkan roda ekonomi domestik melalui kebijakan mandatori bioetanol. Bahlil menegaskan, penerapan E5 dan E10 membuka peluang usaha baru di sektor energi berbasis bahan baku dalam negeri.
“Tujuannya sebenarnya adalah bagaimana menciptakan peluang usaha baru yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah mendorong tumbuhnya industri turunan bioetanol sekaligus memperluas rantai pasok energi nasional. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil murni.
Impor Sementara hingga Produksi Nasional Siap
Terkait perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat mengenai impor bioetanol, Bahlil menjelaskan bahwa impor tetap dimungkinkan selama produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan nasional.
“Namun sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja, termasuk di impor dari Amerika, sampai dengan kebutuhan produksi kita dalam negeri terpenuhi,” ucapnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan impor bersifat sementara dan menjadi solusi transisi menuju kemandirian produksi etanol nasional.
Manfaat Tarif Nol Persen bagi Industri
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memanfaatkan fasilitas tarif masuk 0 persen untuk impor etanol. Skema ini dinilai menguntungkan karena mampu menekan harga bahan baku sehingga lebih kompetitif bagi industri dalam negeri.
“Kalau kita masuknya dengan tarif 0 persen ke negara kita, berarti kan harus lebih murah dong. Ini kan menguntungkan kita sebenarnya. Kita melakukan impor dari sini, tarifnya masuk 0 persen, harganya lebih murah sehingga industri kita lebih kompetitif dalam memakai bahan baku daripada etanol,” jelasnya.
Bahlil menambahkan, etanol tidak hanya digunakan sebagai campuran bahan bakar, tetapi juga menjadi komponen penting dalam berbagai sektor industri. Dengan biaya bahan baku yang lebih efisien, pelaku industri dapat menekan ongkos produksi dan meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Melalui kebijakan mandatori bioetanol E5 dan E10, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus memperluas basis industri dalam negeri secara berkelanjutan. (*)
