KETIK, BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memperkuat kepastian hukum atas aset daerah. Wali Kota Batu, Nurochman, secara resmi menerima penyerahan sertifikat tanah aset Pemkot Batu dari Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu, didampingi oleh Kejaksaan Negeri Batu.
Penyerahan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah yang bertujuan untuk memastikan pemanfaatan aset berjalan optimal dan meminimalisir potensi masalah hukum di masa mendatang.
Wali Kota Batu, Nurochman, menekankan bahwa legalitas aset tanah pemerintah adalah syarat penting untuk menunjang pembangunan dan pelayanan publik. Tanah yang telah bersertifikat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeliharaan maupun pembangunan fasilitas umum.
“Tanah milik pemerintah harus jelas status hukumnya. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan,” ujar Wali Kota Nurochman.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu menyatakan, sertifikasi aset pemerintah menjadi prioritas sebagai langkah penting dalam pengamanan aset negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan dukungan penuh pada pengamanan dan pemulihan aset daerah, guna menjamin aset publik tetap terlindungi.
Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, total aset tanah milik Pemkot Batu mencapai sekitar 877 bidang. Jumlah ini terdiri dari tanah jalan, tanah bidang, serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Sejumlah aset tersebut telah masuk dalam proses sertifikasi dan diselesaikan secara bertahap. Penyerahan sertifikat pada kesempatan kali ini mencakup sertifikat tanah jalan dan tanah bidang.
Sertifikasi aset ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan secara langsung mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. (*)
