KETIK, LUMAJANG – Untuk mempercepat proses pembangunan di Kabupaten Lumajang, DPRD akan segera melakukan pembahasan empat Raperda untuk segera menjadi Perda.
Percepatan pembahasan ini terungkap dalam Sidang Paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Lumajang yang berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025.
Empat Raperda ini masing-masing, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam sidang Paripurna yang berlangsung pada hari ini, Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap masukan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD.
“Kami berharap pembahasan lanjutan yang akan dilakukan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat Lumajang,” kata Bunda Indah panggilan akrabnya dalam sidang Paripurna ini.
Salah satu yang menjadi bahasan dalam Rapeda ini adalah Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lumajang.
"Semoga Raperda ini dapat dibahas secara mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dan setelah diundangkan, menjadi regulasi yang bermanfaat bagi pesantren dan masyarakat Kabupaten Lumajang," kata Awaludin Yusuf, anggota DPRD Lumajang.
Rapat Paripurna yang berlangsung pada hari ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Sudi dari PPP.(*)