Pentingnya Penguatan Literasi Keuangan di Tengah Maraknya Pinjol dan Judol

30 Oktober 2025 20:20 30 Okt 2025 20:20

Thumbnail Pentingnya Penguatan Literasi Keuangan di Tengah Maraknya Pinjol dan Judol
Oleh: Iwa Ahmad Sugriwa*

Apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak merasa bertanggungjawab jika ada korban pinjol yang sampai melakukan bunuh diri. Setidaknya menaruh perhatian. Tapi juga tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya Indonesia tanpa OJK, selaku regulator dan pengawas Industri Jasa Keuangan (IJK).

Artikel ini ditulis atas pengalaman selama bermitra dengan OJK Jawa Barat dan bertugas sebagai wartawan di lapangan. Pernah pula suatu ketika penulis mewawancarai Kepala Kanreg OJK Jabar, dengan mencecar berbagai pertanyaan seputar pinjol. Penulis bertanya waktu itu betapa pinjol merugikan masyarakat dengan bunganya yang tinggi. Bahkan sampai ada praduga OJK melakukan pembiaran.

Inti pertanyaannya sebenarnya, agar pinjol ditutup saja, apalagi yang ilegal. Dan lebih intinya lagi dari fenomena ini adalah kita saling mengingatkan dan mengawasi akan ancaman di balik kemudahan mengakses jasa keuangan daring yang dinamakan pinjol.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi khususnya melalui smartphone, membawa dampak negatif termasuk ke industri jasa keuangan. Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) saat ini, negara hadir. OJK tampil memberikan literasi keuangan kepada masyarakat.

Sudah banyak kasus yang terungkap akibat dampak negatif dari pinjol, khususnya pinjol ilegal dan judol ini. Sampai ada berita tentang kasus bunuh diri seorang ibu muda yang sebelumnya menjerat leher kedua anaknya AA (9) dan AAP (11 bulan) hingga tewas, di Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung. Pemicunya akibat suaminya terlilit utang pinjol.

Beberapa hari kemudian masih di Kabupaten Bandung, terjadi kasus percobaan bunuh diri dilakukan seorang ibu dari dua orang anak di bawah umur diberinisial Ny AM (32), waga Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung. Percobaan bunuh diri dilakukannya karena tidak kuat harus ikut menanggung akibat suaminya banyak berutang gegara bermain judol.

Itu baru dua kasus besar yang belakangan ini terungkap. Belum lagi kasus-kasus bunuh diri lainnya akibat terlilit utang pinjol dan judol di berbagai daerah lainnya atau bahkan yang tidak terekspos di media.

Saat berkunjung ke Poliklinik Kejiwaan Rumah Sakit AMC di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, banyak dijumpai pasien yang mentalnya tertekan akibat terlilit utang pinjol. Mereka mengaku mendapat teror dan intimidasi serta ancaman dari debt collector. Para pasien seperti ini pun tidak terekspos di media. Tapi mereka, dan dokternya mengakui, tekanan kejiwaan masa kini akibat teror debt collector.

Karena itulah negara hadir melalui OJK terkait kasus-kasus yang terindikasi sangat merugikan masyarakat hingga menelan korban jiwa. Sebagai bukti keseriusan OJK dalam menangani pinjol ilegal, sampai dibentuk pula Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), yang menangani pinjaman online ilegal.

Satgas Pasti ini bakal memblokir platform ilegal, menghentikan aktivitasnya, dan berkoordinasi dengan berbagai instansi seperti Kominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memblokir situs, rekening, serta memburu pelakunya. Masyarakat diminta melaporkan pinjol ilegal dan selalu memeriksa aspek Legal dan Logis (2L) sebelum menggunakan jasa keuangan.

Data dari OJK mencatat, sejak tahun 2017 s.d. 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Terbentuknya Satgas Pasti menyusul setelah OJK secara intens juga memberikan edukasi dan literasi keuangan ke masyarakat. Literasi keuangan ini sangat penting untuk dimassifkan ke berbagai elemen masyarakat hingga tingkat desa, buka hanya kalagan pelajar mahasiswa saja.

Berbicara tentang OJK dan fenomena pinjol, penulis kerap berdiskusi dengan anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah. Entah jika bertemu saat OJK menggelar sosialisasi, atau diskusi via WA sekali pun.

Sejak awal Komisi XI menegaskan komitmennya dalam menangani permasalahan pinjol yang masih menjerat masyarakat Indonesia. Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini menyebutkan, rendahnya tingkat literasi keuangan menjadi salah satu akar penyebab tingginya ketergantungan masyarakat terhadap pinjol dan terjerat judol.

“Saya memiliki perhatian khusus dengan tugas saya di Komisi XI DPR RI terkait isu pinjol. Isu pinjol ini dilatarbelakangi tingkat literasi keuangan masyarakat yang dinilai masih rendah. Sementara akses masyarakat terhadap lembaga-lembaga keuangan, terutama pinjol, semakin hari makin tinggi dengan kehadiran dan kemudahan yang ditampilkan melalui media-media digital,” kata Najib.

Najib meminta OJK untuk lebih konsisten dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar mereka dapat lebih bijak dalam mengakses pinjol dan produk keuangan lainnya, semisal bank emok atau bank keliling yang biasanya mengatasnamakan koperasi.

“Sebagai regulator dan pengawas, OJK harus konsisten terhadap perlindungan konsumen. Di satu sisi OJK punya kewajiban untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Agar masyarakat lebih paham dan lebih bijak ketika mereka mengakses pinjol itu tadi atau produk sejenis,” tegasnya. Lebih dari itu Najib pun meminta OJK untuk memperketat regulasi terhadap pinjol ilegal serta menindak judol.

Menurutnya, peningkatan literasi keuangan perlu diarahkan pada pengelolaan keuangan rumah tangga. Meski literasi keuangan masyarakat telah meningkat menjadi sekitar 60 persen dalam beberapa tahun terakhir (tentu saja berkat peran OJK), namun Najib menilai masyarakat masih kekurangan pemahaman tentang kebijakan dalam mengatur keuangan pribadi dan keluarga.

“Literasi keuangan masyarakat sebetulnya sudah meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya ada pada kisaran sekitar 60 persen terakhir. Tetapi masyarakat itu sendiri rasanya belum memiliki bagaimana kebijakan mereka dalam mengelola keuangan rumah tangga,” ungkap Najib.

Najib menyoroti pentingnya kebijaksanaan dalam mengatur keuangan rumah tangga untuk menghindari ketergantungan terhadap pinjol atau pun bank emok berkedok koperasi itu tadi. Ia mencontohkan bagaimana banyak keluarga memiliki pendapatan yang tidak seimbang dengan total utang mereka.

Lebih lanjut, Najib mendorong sektor perbankan untuk menyediakan produk keuangan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, sehingga dapat menjadi alternatif yang lebih aman dan terpercaya dibandingkan pinjol.

“Saya berharap perbankan menyediakan produk-produk yang mudah diakses masyarakat. Karena itu lebih menjamin sebetulnya,” tandas Najib.

Dengan dukungan OJK, sektor perbankan, dan peningkatan literasi keuangan masyarakat, Najib optimistis masalah pinjol dapat diatasi, sekaligus menciptakan masyarakat yang lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka.

"Kampanye literasi keuangan harus lebih masif, melibatkan sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat agar mereka tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat," kata Najib. Termasuk juga kampanye literasi keuangan secara online baik melalui akun media sosial maupun media online.

Tak hanya legislatif yang mengingatkan OJK, tapi OJK juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan salah satu fungsi OJK adalah melakukan penguatan dalam melindungi konsumen dan masyarakat, dalam menghadapi maraknya penipuan dan aktivitas keuangan ilegal. Perlindungan itu di antaranya dilakukan melalui edukasi dan literasi keuangan.

"Saya titip ke Pemprov Jawa Barat, karena salah satu concern kita adalah terkait aktivitas keuangan ilegal dan Jawa Barat ini merupakan angka yang tertinggi untuk laporan korban penipuan scam dan aktivitas keuangan ilegal, maka diharapkan kordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemprov Jabar dengan OJK Jabar," pesan Friderica Widyasari.

Pesan itu disampaikan Kiki saat Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Tahun 2025 bertajuk “Pasar Keuangan Rakyat Jawa Barat: Inklusi Keuangan untuk Semua, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” di Jalan Ir Soekarno Kota Bandung, Sabtu 25 Oktober 2025.

Melalui edukasi serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan, imbuh Kiki, pihaknya ingin memastikan masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan dan terhindar dari praktik keuangan ilegal.

"Semua ini adalah bentuk kecintaan OJK, pemerintah daerah, dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan Indonesia,” ucap Kiki.

Karena itu, imbuh Kiki, pihaknya terus mendorong sinergi antara OJK, pemerintah daerah, dan pelaku industri jasa keuangan untuk meningkatkan literasi, memberikan edukasi, dan memastikan masyarakat menggunakan layanan keuangan yang legal dan diawasi OJK.

Program Edukasi dan Kemitraan dan Perlindungan Konsumen

Sebagai data pelengkap pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, per 31 Agustus 2025, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat (KOBD) telah melaksanakan 2.078 kegiatan edukasi keuangan secara tatap muka maupun daring.

Kegiatan ini dilakukan pada 27 Kota/ Kabupaten di wilayah Jawa Barat. Jumlah peserta kegiatan literasi dan inklusi keuangan mencapai 242.271 orang.

Memasuki triwulan II tahun 2025, ada beberapa program tematik edukasi yang diselenggarakan oleh KOBD. Beberapa program tematik dimaksud antara lain Bulan Literasi Keuangan, Pemanfaatan SiMOLEK (Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan) pada program Pemerintah Provinsi Jawa Barat Abdi Nagri Nganjang Ka Warga.

Lebih dati itu ada Edukasi Keuangan dan Sosialisasi Asuransi Mikro Jiwa bagi Petani Jawa Barat, KBR (Kampung Bersih Rentenir) Kota Bandung, edukasi kepada calon pekerja magang ke Jepang, sebagai implementasi program GENCARKAN (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan) demi mewujudkan literasi keuangan yang masif dan merata, berkolaborasi dengan seluruh stakeholder.

Ada juga Program OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia). Program ini melibatkan generasi muda sebagai agen perubahan yang aktif mengedukasi masyarakat. Diharapkan dengan adanya Duta Literasi dapat menjangkau edukasi kepada segmen masyarakat secara menyeluruh.

Hingga periode 31 Agustus 2025, KOBD memberikan layanan penerimaan informasi, penyampaian pertanyaan, serta pengaduan sebanyak 786 layanan. Sebagai upaya pelindungan konsumen dan masyarakat, KOBD sebagai salah satu dari 13 institusi/lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Jawa Barat telah melakukan inventarisasi dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, klarifikasi, dan/atau pemeriksaan secara bersama terkait dengan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Sejak awal tahun 2025, Satgas PASTI Jabar telah menerima aduan terkait aktivitas keuangan ilegal sebanyak 1.323 laporan. Dari laporan tersebut, 1.123 laporan diantaranya terkait pinjaman online (pinjol), 209 sisanya terkait penghimpunan dana untuk tujuan investasi. 

***

Dari paparan di atas, yang penting kita semua sudah bersinergi dan bekerja serta saling mengingatkan. Termasuk mengingatkan masyarakat atau konsumen akan pentingnya literasi keuangan yang baik.

Jadi, mari kita saling mengingatkan, agar setiap pemangku kepentingan ikut berperan dalam peningkatan literasi keuangan, sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing guna mengantisipasi dampak negatif dari maraknya pinjol dan judl ini dalam rangka melindungi masyarakat.

Mengutip pesan yang kerap disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam berbagai kesempatan. Bahwa ada 5 hal yang harus disiapkan dalam rangka menyambut Indonesia Emas 2045. Pertama, menciptakan SDM yang professional dan paham akan digitalisasi. Kedua, pengelolaan big data. Ketiga, research and development, dan keempat adalah pengelolaan keuangan yang baik atau literasi keuangan.(*)

*) Iwa Ahmad Sugriwa, adalah Wartawan Ketik.com, Pelput OJK Jabar

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

****) Ketentuan pengiriman naskah opini:

Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.

Berikan keterangan OPINI di kolom subjek

Panjang naskah maksimal 800 kata

Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP

Tombol Google News

Tags:

OJK ojk jabar KOMISI XI DPR RI DPR RI LITERASI KEUANGAN pinjol judol