KETIK, SITUBONDO – HM. Nasim Khan, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membesuk Masir (71) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Situbondo, Senin 15 Desember 2025.
Masir ditahan di Rutan Situbondo lantaran mencuri 5 burung cendet di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Situbondo. Ia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo.
HM. Nasim Khan mengatakan, kedatangannya ke Rutan Situbondo setelah menerima aspirasi masyarakat yang mengadu kepadanya terkait terdakwa Masir yang dituntutan dua tahun penjara oleh JPU.
“Terdakwa sudah melakukan kesalahan serupa sebanyak 5 kali. Tapi, kita harus melihat rasa kemanusiaan terhadap kakek yang berusia tua tersebut,” jelas Nasim Khan.
Nasim Khan berharap kepada mejelis hakim yang mensidangkan perkara pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran bisa memberi keringan terhadap terdakwa Masir.
“Saya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo memberikan keringan hukuman terhadap terdakwa Masir, karena burung yang dicuri bukan satwa yang dilindungi tapi satwa biasa yang berkembang biak di kawasan hutan konsevasi Taman Nasional Baluran,” harap Nasim Khan.
Nasim Khan juga meminta kepada mejelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo memberikan kebijakan. “Semoga majelis hakim bijaksana dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Masir, mengingat usianya sudah tua ,” tuturnya.
Sementara itu, Hanif kuasa hukum Masir mengucapkan terima kasih kepada HM. Nasim Khan, yang telah membesuk terdakwa Masir di Rutan Situbondo dan menyatakan siap menjaminkan dirinya untuk terdakwa Masir.
“Bang Nasim Khan yang menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB juga menyatakan siap menghadiri persidangan Kakek Masir terdakwa pencurian burung cendet atau satwa yang ada di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Baluran,” jelas Hanif. (*)
